Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemkab Luwu Timur Upgrade Sistem Kuota dan Kriteria Penerima Beasiswa


LUWU TIMUR
– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bakal memperketat persyaratan program penerima beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Pengetatan ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena dianggap program tersebut tidak terukur.

Hal itu diungkapkan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Luwu Timur, Amiruddin saat dikonfirmasi, pada Rabu (24/11/2021 ) kemarin.

"Dari temuan ini Pemerintah Luwu Timur akan menerapkan sistem Kuota, kemudian syarat dan kriterianya juga akan diupgrade," kata Amiruddin.

Dia menyebut, dengan adanya perubahan kebijakan kriteria ini sudah diprediksi akan menimbulkan reaksi, sebab dipastikan ada mahasiswa yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Tujuan mulianya, kata dia, beasiswa ini untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu dalam hal finansial dan memotivasi agar bisa lebih berprestasi. Kebijakan baru ini juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sebelumnya pada 2020 lalu Pemda Luwu Timur menganggarkan sebanyak 28 Miliar untuk program beasiswa ini. Tahun 2021 pemerintah daerah menganggarkan sebesar 15 Miliar tapi sudah dipakai sebahagian untuk membayar sisa penerima beasiswa tahun lalu yang dibayar tahun ini.

”Jadi tersisa sekitar 12 Miliar lebih dari 15 M tersebut ,” tutur Amiruddin.

Dijelaskannya, anggaran 12 Miliar ini untuk membayar penerima beasiswa sekitar 3000 mahasiswa. Jumlah ini turun berkali lipat dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya sebanyak 7.720 orang mahasiswa.

”Nah sisanya dari 7720 orang inilah dibayarkan pada tahun ini,” tandas Amiruddin.

Pada prinsipnya, disebutkan Amiruddin, untuk persyaratan sama seperti tahun lalu hanya diupgrade sedikit. Jika tahun lalu misalnya jika Kampus akreditasi A dan Program Studinya A maka IPK nya 2,9 di tahun 2021 ini dinaikkan IPK nya menjadi 3,0.

Kemudian Kampus A Prodinya B maka IPKnya 3,25. Kalau tahun lalu hanya 3,0 IPK nya. Terakhir Kampus yang belum terakreditasi IPK nya minimal 3,70 . Ini baru dianggap berprestasi.

"Bagi mahasiswa yang kurang mampu disyaratkan harus ber IPK minimal 2,75. Ini syarat pertama bagi mahasiswa yang kurang mampu.,” ungkap Amiruddin.

Berdasarkan Peraturan Bupati, lanjut dia, jika orang tua si penerima beasiswa tidak terdaftar di DTKS Dinas Sosial Sebagai warga kurang mampu maka dia tidak dapat menerima program beasiswa ini.

"Pemkab Lutim tahun ini menggunakan single data yaitu berdasarkan data DTKS Dinas Sosial. Saat ini untuk program beasiswa ini bukan lagi di Dinas Pendidikan tapi diserahkan ke Kesra," tandas Amiruddin.

Sementara itu, Kepala DPKD Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengatakan program Beasiswa ini jadi temuan BPK sehingga aturannya harus berubah.

"Dulu laporan penerima tidak ada yang masuk sehingga BPK menyatakan SPJ nya tidak memadai. Maka BPK merekomendasikan Pemerintah Lutim segera merubah kriterianya," kata Ramadhan.

”Tahun 2020 itu anggarannya 28 Miliar yang disediakan daerah, sekarang 2021 sisa 15 Miliar. ” pungkasnya. (*)


Previous Post Next Post