Kepala DPMD Luwu Utara: Tahun 2022 Aset Desa Jadi Objek Audit BPK


LUWU UTARA
- Tak hanya pengelolaan keuangan desa, aset desa juga akan menjadi objek pemeriksaan atau audit yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2022 mendatang dalam menentukan capaian opini laporan keuangan daerah.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Utara, Drs Misbah, pada Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa serta Administrasi Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Bonebone dan Tanalili Tahun Anggaran 2021, pada Senin (8/11/2021) kemarin.

Kegiatan yang diinisiasi Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara ini dilangsungkan di Aula Kantor Camat Bonebone Kecamatan Bonebone, dengan menghadirkan para kepala desa, sekretaris desa, serta kaur keuangan dan aset se-Kecamatan Bonebone dan Tanalili.

“Aset desa akan menjadi bagian dari opini, sehingga jika aset desa tidak tuntas bisa berpengaruh pada laporan pengelolaan keuangan daerah dan yang memberi sumbangsih terkait opini baik atau tidaknya adalah para kepala desa,” kata Misbah.

Untuk itu, dia berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami bahwa pengelolaan laporan keuangan dan aset desa itu sangat penting. 

“Laporan keuangan dan aset desa ini bagaikan dua mata pisau yang tak bisa dipisahkan,” ucap Misbah mengingatkan.

Sementara itu, Bupati Luwu Utara melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Jumal Jayair Lussa, mengatakan bahwa keuangan dan aset desa adalah dua hal berbeda, tapi saling terkait, di mana kepala desa dapat menjalankan perannya dibantu perangkat desa terkait.

“Inilah perlunya pemberdayaan perangkat desa, utamanya para pemegang aplikasi di desa, yaitu Siskeudes atau Sistem Pengelolaan Keuangan Desa dan Sispades atau Sistem Pengelolaan Aset Desa untuk menjadi perhatian para kepala desa,” ujar Jumal Jayair Lussa.

Untuk itu, ia berharap ada pendampingan optimal guna membangun pemikiran konstruktif dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. “Pengelolaan keuangan dan aset desa adalah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pengelolaannya harus berdasarkan asas atau prinsip,” jelas dia.

Asas atau prinsip yang dimaksud mantan Kadispora itu adalah pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, tertib, disiplin serta berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti seluruh materi dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika sosialisasi ini berakhir, peserta dapat mengimplementasikan dengan baik pengelolaan keuangan desa dan aset di masing-masing desa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Utara, Yulianto Alwi Latif. Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Camat Bonebone Syahruddin serta Camat Tanalili, Isa Ansari. (Am/LH)


Previous Post Next Post