Bapenda Sulsel Bebaskan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan, Ini Kata Kepala UPT Samsat Luwu Utara


LUWU UTARA
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. 

Pemberian insentif pajak itu berupa gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta diskon pembayaran pajak kendaraan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Luwu Utara, Enny Abadi Joko. Ia mengimbau masyarakat Luwu Utara agar memanfaatkan program ini.

“Mulai diberlakukan hari ini dengan memberi keringanan dan pembebasan pajak daerah. Insentif pajak ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19,” kata Enny Abadi, Senin (8/11/2021).

Enny menjelaskan, penghapusan biaya bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus balik nama atau BBNKB ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang serta angkutan barang.

"Pemberian diskon pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2,5 hingga 25 persen. Untuk balik nama bebas denda PKB, denda BBNKB II dan tarif progresif BBNKB Il," jelasnya.

Dikatakan Enny, program ini dipastikan hanya berlaku sampai 30 Desember 2021, tanpa ada perpanjangan. Apabila wajib pajak tidak segera membayar pajak hingga 30 Desember 2021 maka dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pokok pajak.

“Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih jelas terkait program ini, silahkan datang ke kantor Samsat Luwu Utara. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2021,” pungkasnya.


Previous Post Next Post