Dilantik Jokowi Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Dapat Gaji dan Tunjangan Segini


JAKARTA
- Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/TNI Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI, Jokowi memberhentikan Hadi Tjahjanto dari posisi Panglima TNI dan mengangkat Andika sebagai Panglima TNI. 

Dengan pelantikan ini, maka Jenderal Andika Perkasa resmi menggantikan panglima TNI sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki masa purnatugas.

Lalu sebagai petinggi TNI, berapa sih gaji Jenderal Andika Perkasa setelah resmi menjabat sebagai Panglima? Simak penjelasan berikut!

Gaji anggota TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Jika mengacu aturan ini disebutkan gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal, maka gaji Andika sekitar Rp 5.283.200 hingga Rp 5.930.800. Namun, itu bukanlah satu-satunya pendapatan Andika nantinya.

Selain mendapatkan gaji, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

"Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Ayat 1.

Sementara, besaran tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun besarannya sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

"Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 6 Ayat 1.

Tunjangan kelas jabatan 17 tertulis dalam lampiran Perpres ini di mana besarnya Rp 29.085.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Andika tiap bulannya sebesar Rp 43.267.500.

Mengacu pada dua aturan tersebut, maka gaji Jendral Andika Perkasa setelah melaksanakan pelantikan Panglima TNI diperkirakan sebesar Rp 48.505.700 hingga Rp 49.186.300 per bulan dengan perhitungan gaji ditambah dengan tunjangan kinerja.

Selain gaji dan tunjangan, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan.


Previous Post Next Post