Buron 18 Tahun dan Ganti Identitas, Terpidana Korupsi Dana KUT Rp1,2 M Akhirnya Ditangkap Tim Kejari Palopo


PALOPO
– Setelah Buron 18 tahun, terpidana kasus korupsi Dana Kredit Usaha Tani (KUT) Baso Husain (53) akhirnya ditangkap tim intelijen Kejari Palopo, Sulawesi Selatan, bersama Kejari Mamuju, di kediamannya Jalan Cut Nyak Dien nomor 23, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Senin (15/11/2021) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto SH melalui Kasi Intel, Heru Rustanto SH mengatakan, terpidana Baso Husain lama ditangkap karena tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan identitas yang diperoleh tim, terpidana sempat mengubah identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Setelah dinyatakan buron selama 18 tahun, terpidana sudah mengubah nama di KTP dengan nama H. Baso A Makkassau, SH. Padahal, nama sebenarnya adalah Baso Husain. Saat ini, terpidana kita bawa ke Lapas Makassar guna pelaksanaan eksekusi," kata Heru Rustanto, Senin (15/11/2021) kemarin.

Dijelaskan Heru, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 934 K/Pid/2003 terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara plus denda Rp20 juta, subsidaer 1 bulan. Selain itu, terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp738.938.717.

"Terpidana Baso Husain sebelumnya ditahan tanggal 7 Maret 2001 silam, namun dinyatakan bebas demi hukum tanggal 21 Agustus 2001. Seiring waktu, sejak tahun 2003, ia kalah di tingkat MA. Saat putusan MA tersebut ia dinyatakan buron, dan pada akhirnya berhasil disergap tim intelijen Kejari Palopo," tuturnya.

Diketahui, terpidana Baso Husain telah melakukan tindak pidana korupsi terhitung sejak 23 Juni hingga Juli tahun 2000. Ketika itu, dirinya selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sijollokang Deceng beralamat di Desa Pompengan Pantai dan Desa Pompengan, KecamatanWalenrang, Kabupaten Luwu.

Heru menyebutkan, Baso Husain telah mencairkan dana Kredit Usaha Tani (KUT) dari pemerintah tahun 1999-2000 dengan pihak Bank Bukopin. Hal itu berdasarkan permohonan 8 Kelompok Tani (Koptan) jagung.

Sehingga, setelah dana KUT tersebut telah cair sebesar Rp1.244.458.235, tidak disalurkan oleh terpidana, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya digunakan membayar tunggakan pengurus lama sebesar Rp69 juta lebih, membayar pelunasan kredit KUT Padi sebanyak Rp190 juta,

Selain itu, lanjut Heru, juga digunakan untuk biaya kontrak rumah atau kantor KUD senilai Rp35 juta, membayar biaya pemugaran Rp20 juta, dan biaya kebutuhan tambahan petani udang sebesar Rp150 juta, sehingga keseluruhan berjumlah Rp395 juta. Sedangkan tidak disalurkan ke petani senilai Rp400 juta.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dibacakan pada sidang tuntutan tanggal 8 Agustus 2001, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Dari perbuatan pelaku, dalam hal ini Bank Bukopin mengalami kerugian sebesar Rp800 juta atau merugikan perekonomian negara karena tujuan pemerintah untuk taraf hidup petani melalui fasilitas KUT untuk jenis komoditi jagung tidak berhasil atau gagal,” ungkapnya.

Sebagai informasi, selain kurungan badan, terpidana Baso Husain juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 700 juta kepada negara. Selain itu, jaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 176 zak pupuk NPK, 471 dos pupuk PPC Lauxin, tanah pekarangan seluas 2 Ha di Dusun Beringin, Desa Pompengan, Kecamatan Walenrang, serta bibit jagung sebanyak 40 sak dirampas untuk negara. (Gwen)


Previous Post Next Post