Beritakan Kasus Korupsi Palopo dan Divonis 3 Bulan Penjara, Asrul: Tetaplah Kritis Lebih Menyorot Lagi Pemerintah Kota Palopo

Asrul berorasi di depan jurnalis dan aktivis serukan suara kebenaran dan meminta jangan kendor mengkritisi pemerintah

PALOPO - Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan,  menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada jurnalis Berita.News, Muhammad Asrul, Selasa (23/11/2021) sore, sebagai terdakwa perkara tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Hasanuddin menyatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin saat membacakan putusan.

Kasus jurnalis Asrul berawal saat menulis tiga berita dugaan korupsi di Berita.news  yaitu “Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019. Kemudian Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Azis Dumpa  mengatakan sejak kasus bergulir  kliennya tidak pernah berproses di Dewan Pers.

“Sejak awal memang kami berpendapat bahwa harusnya kasus ini berproses di Dewan Pers, kemudian Dewan Pers nanti menilai apakah melanggar kode etik atau tidak, tapi kan sampai hari ini tidak pernah ada proses pemanggilan di Dewan Pers, tidak pernah ada pengambilan keterangan di Dewan Pers, dan Dewan Pers juga sudah pernah mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik,” kata Azis saat dikonfirmasi di halaman kantor Pengadilan Palopo. 

Lanjut Azis,  surat yang dikeluarkan Dewan Pers mengatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik melahirkan pendapat berbeda oleh hakim yang mengadili yang mengatakan bahwa sudah ada proses karena juga Dewan Pers pada saat penyidikan memberikan keterangan di  penyidikan yang menurut hakim memberatkan kepada terdakwa Asrul.

“Jadi karena itu hakim menilai bahwa sudah ada proses dari Dewan Pers karena ahli sudah memberikan keterangan dan penyidikan, tapi kami tetap berpegang pada surat yang keluar kalau tidak salah pada 4 April 2020 yang menyatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik, oleh karena itu kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melakukan Banding,”  ucap Azis.

“Kami nanti akan melihat bahwa perkara ini bagi kami kalau diikuti di perkara yang lain maka ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tambah Azis.        

Menurut Azis, vonis 3 bulan yang dijatuhkan pada Asrul substansinya bukan pada penahanannya tapi apa yang diharapkan tidak sesuai.

“Vonis 3 bulan, sementara terdakwa pernah ditahan di Kepolisian selama 36 hari, dan itu akan dikurangkan dengan penahanan yang pernah dijalani kemudian terdakwa pada proses penyidikan di Kepolisian ditangguhkan  penahanannya, nah substansinya bukan pada penahanannya tapi permintaan kami untuk dibebaskan tidak sesuai yang kami harapkan sehingga hal itu menjadi pertimbangan kami untuk mengajukan Banding,” ujar Azis.


Persidangan Panjang Langgar Asas Peradilan Sederhana dan Biaya Ringan

Azis menilai  kasus yang dialami terdakwa Asrul proses persidangannya cukup memakan waktu lama yakni berjalan selama 9 bulan. 

“Menurut kami sebenarnya sudah melanggar asas peradilansederhana, dan biaya murah,  harusnya kan peradilannya bisa putus tapi yah itulah kendala yang kami hadapi karena perjuangan untuk mendampingi Asrul harus menempuh jarak dan biaya yang tidak sedikit juga waktu yang memakan hingga 9 bulan,” tutur Azis.

Asrul usai menjalani persidangan mengungkapkan kesedihannya dan berbicara dihadapan awak media bahwa selama 9 bulan lamanya menjalani sidang ia bolak balik dari Makassar ke Palopo dan sebaliknya.

“Kami sudah pernah meminta dalam persidangan agar  saya tetap di Makassar karena pertimbangan biaya dan waktu lagipula sidang dilakukan secara daring tapi tidak diterima, untuk itu saya berterima kasih kepada kawan jurnalis dan aktivis yang telah membantu saya, tetaplah kritis lebih menyorot lagi pemerintah Kota Palopo dan selanjutnya kami akan berjuang di Makassar untuk banding,” jelas Asrul.

Pantauan pada sidang putusan yang dijalani Asrul,  diikuti kelurga dan orang tua ibu dengan suasana sedih  atas putusan yang diterima anaknya.  

Selain itu puluhan jurnalis di depan kantor Pengadilan Negeri Palopo  berunjuk rasa dan tidak menerima putusan pengadilan tersebut karena dianggap menyalahi undang-undang pers. 

“Kami tidak menerima dengan putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo ini melanggar Undang-undang Pers, ini adalah produk jurnalis, ada apa sebenarnya,” imbuh Andi alamsyah.

Previous Post Next Post