Tegakkan Perda, Satpol PP Jaring 11 Pasangan Bukan Suami Istri Dalam Razia Penginapan di Tomoni


LUWU TIMUR
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar razia di sejumlah penginapan dan penjual minuman keras (Miras) di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, pada Kamis (7/10/2021) malam kemarin.

Dalam Razia gabungan itu, personil Satpol PP berhasil menjaring 11 pasangan bukan suami istri, selanjutnya digiring ke Kantor Camat Tomoni untuk dilakukan pendataan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Luwu Timur.

"Selain untuk menjaga kondisi ketertiban, ketentraman dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk membersihkan penyakit masyarakat yang masih ada dibeberapa tempat di Luwu Timur seperti penginapan dan penjual minuman keras” Kata Indra Fawzy, Kamis (8/10/2021).

Indra menyebut, dalam razia itu, para pengelola penginapan juga diberikan imbauan agar tetap memperhatikan pengunjung yang ingin menginap.

"Sedangkan 11 pasangan yang diamankan hanya diberikan imbauan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan hal tersebut," pungkas Kasatpol PP Luwu Timur itu. (*)


Previous Post Next Post