Seorang Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekan Seprofesi, Begini Kronologinya


LOMBOK TIMUR
- Seorang anggota Humas Polres Lombok Timur (Lotim), Briptu Khairul Tamimi alias Momon, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya diduga akibat ditembak rekan seprofesi, pada Senin (25/10/2021) kemarin, sekitar pukul 14.30 WITA.

Dilansir dari merdeka.com, kasus tewasnya Momon ini sempat menghebohkan warga setempat termasuk institusi Polri khususnya Polres Lotim. 

Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban bersama anggota lainnya, pagi hari mengikuti kegiatan latihan beladiri untuk kenaikan pangkat di halaman Mapolres Lotim.

Usai latihan bela diri, korban pulang ke rumahnya dan korban pun tidak kembali ke kantor, sementara pekerjaan masih banyak. Kawan korban pun menelepon, tetapi tidak ada jawaban. Ternyata HP korban ditinggal di kantor.

Karena HP ditinggal di kantor, salah satu rekannya pergi mencari korban ke rumahnya. Sampai di rumah korban, rekannya terkejut, ia menemukan korban bersimbah darah dan sudah tak bernyawa. Saat itu juga rekan korban melaporkan ke Kapolres Lotim AKBP Herman Suryono.

Herman Suryono yang mendapat laporan bersama anggota Inafis Polres Lotim ke TKP dan melakukan olah TKP, termasuk Wakapolda NTB Brigjen Pol Drs Ruslan Aspan. Sementara itu korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk di lakukan autopsi.

"Korban tewas akibat ditembak salah satu anggota polisi juga. Pelakunya telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di satreskrim Propam Polres Lotim," kata Herman. Dikutip dari Antara.

Penyidik Polres Lotim kini mendalami Bripka MN (38) yang bertugas di Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, NTB, menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri untuk menembak Briptu HT (26) hingga tewas.

"Persoalan ini (penggunaan senpi V2 Sabhara Polri) yang sedang kami dalami," terang Herman, Selasa (26/10).

Herman mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil senpi laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin dari atasan.

Seharusnya, katanya, penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri tersebut harus dengan seizin pimpinan. Karena senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.

"Karena berada di polsek, jadi penggunaannya harus seizin kapolsek, SOP-nya seperti itu," ujar dia.

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada Briptu HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senpi laras panjang V2 Sabhara Polri.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lotim ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan Bripka MN ketika mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.

"Jadi setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di Polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban," kata perwira Polri yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Polda NTB tersebut.

Karena perbuatannya, Bripka MN dijebloskan ke Rutan Polres Lotim. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Untuk proses hukumnya, Herman memastikan akan berjalan sesuai prosedur penanganan.

"Yang bersangkutan sudah kami proses, kami lakukan penahanan. Baik proses pidana maupun KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sedang kita jalankan," ucapnya. (mdk)




Previous Post Next Post