Rancang Perda Tentang Sistem Pertanian Organik, Anggota DPRD Sulsel Fadriaty Kumpulkan Para Pihak Lewat Konsultasi Publik

LUWU – Wakil Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty AS,MM mengumpulka para pihak dalam penyelesaian pembuatan Rancang Perda Tentang Sistem Pertanian Organik, kegiatan berlangsung di ruang pertemuan DBiru, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Sabtu (04/09/2021).

Lewat Konsultasi Publik yang digelar Fadriaty, menghadirkan 2 nara sumber yakni Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Islamuddin  selaku Kabid Tanaman Pangan dan Dekan Fakultas Pertanian Univ. Andi Djemma Palopo DR. Muhammad Yusuf Idris, perwakilan Kepala Desa, Perwakilan Kelompok Wanita Tani (KWT), Penyuluh kecamatan, Penyuluh desa, Pemerhati lingkungan dan Pemerhati pertanian.

Wakil Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty mengatakan Rancang Perda Tentang Sistem Pertanian Organik dibuat atas inisiatif DPRD Sulsel.

“Kami turun untuk menghimpun masukan dari masyarkat dan stake holder untuk memenuhi unsur pembuatan draft  atau naskah akademiknya untuk kemudian dimasukkan ke Bapenperda yang nantinya akan dibahas menjadi ranperda,” kata Fadriaty.

Menurut Fadriaty, Luwu merupakan daerah pertanian sehingga sangat perlu untuk kita ikuti dan menggali dan memberi masukan agar tim perumus mendapatkan masukan untuk penyempurnaannya.

“Kami mohon bapak ibu yang hadir untuk memberikan masukan agar tim perumus mendapatkan masukan-masukan yang bisa untuk menyempurnakan Ranperda tersebut, sehingga kami dari DPRD  untuk membuat Perda, semoga apa yang menjadi kecemasan kita bisa terjawab, karena kalau perda ini bisa terbentuk maka akan diikuti oleh 24 kabupaten kota di sulsel. Jika perda ini sudah disahkan maka Insya Allah kami akan turun ke daerah-daerah untuk sosialisasi,” ucap Fadriaty.

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Islamuddin  dalam paparannya terkait sistem pertanian organik mengatakan bahwa pertanian organik itu tanpa melibatkan zat kimia atau zat perangsang tumbuhan, jadi pertanian organik itu bisa disamakan dengan pertanian tradisional. 

“Tujuan utama dari pertanian organik ini yaitu, memeperbaiki dan menjaga kesuburan lahan atau menjaga ekosistem dalam lahan, apa yang bisa kita lakukan ini memang butuh waktu yang lama, pertanian organik ini mungkin sudah banyak yang lakukan namun tidak sepenuhnya, karena pertanian organik itu punya aturan atau SOP,” jelas Islamuddin.

Lanjut Islamuddin, pertanian anorganik memang tidak sama dengan organik karena anorganik sangat instan namun dengan sistem organik punya manfaat besar.

“Manfaat pertanian organik yakni menjaga kesehatan lingkungan, menjaga kesuburan tanah, hasilnya bisa menyehatkan tubuh manusia, biaya input rendah, tidak banyak mengeluarkan biaya,” tambah Islamuddin.

“Sedangkan syarat pertanian organik yaitu sumber air yang tidak tercemari oleh zat kimia, pengolahan lahan tidak menggunakan alat mekanisasi, lahan harus jauh dari polusi udara, limbah pabrik dan tidak menggunakan pupuk anorganik,” tambahnya.

Dekan Fakultas Pertanian Univ. Andi Djemma Palopo DR. Muhammad Yusuf Idris  menjelaskan bahwa pertanian organik bukan hal baru, perilakunya semenjak nenek moyang kita, cuma  dikembangkan secara bertahap dan ilmu-ilmunya karena perkembangan pertanian semakin maju sehingga ada rekayasa pertanian, karena jumlah penduduk tidak seimbang dengan kebutuhan.

“Yang paling banyak menjajikan lahan pekerjaan sebetulnya adalah pertanian, hasil pertanian anorganik saat sekarang ini sangat menguasai pasar karena masih jarangnya atau kurangnya hasil pertanian organik sehingga mayoritas orang mengkonsumsi hasil pertanian anorganik yang notabene dipelihara menggunakan zat kimia,” ujar Muhammad Yusuf Idris.

Muhammad Yusuf Idris  mengajak warga untuk  membangun kesadaran untuk menggunakan pertanian organik agar kesehatan bisa terjaga.

“Mari kita membangun kesadaran untuk pertanian organik agar setidaknya kesehatan kita bisa lebih terjaga, pertanian organik 100% itu sangat mungkin kalau kita ingin memulainya. Jika pertanian organik kita lakukan maka akan terjadi keseimbangan pada lingkungan. Tinggalkan mata air untuk anak cucu kita tapi jangan tingglakan air mata untuk anak cucu kita,” tutur Muhammad Yusuf Idris.

Dalam Diskusi Publik tersebut beberapa hal yang diungkapkan Petani, Kepala Desa dan KWT antara lain ; Perlu ada regulasi perbedaan harga hasil pertanian anorganik dan organik, DPRD perlu turun ke desa-desa terkait sosialisasi pertanian organik, Pemerintah atau pihak terkait perlu memperbanyak sosialisasi.

Previous Post Next Post