Pengedar Narkoba di Sinjai Ditangkap Polisi saat Sedang Tidur di Ayunan

SINJAI - Satresnarkoba Polres Sinjai mengamankan seorang  pria penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Jum'at (03/9/2021) pukul 18.30 wita.

Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem,  mengatakan bersama KBO Resnarkoba Ipda Rahman saat melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku  berinisial AS (29), warga Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai ditangkp.

“Selain mengamankan pelaku, juga barang buktinya berupa 10 saset  kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,44 gram, 10  lembar plastik klip  kosong, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah sumbu kompor sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak bening, 1 unit Handphone merk samsung warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- dan 1 buah kotak bening,” kata Hanny saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Hanny  penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di Desa Bua  Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, sambil mencari tahu tempat tinggal pelaku yang sebelumnya sudah diketahui oleh petugas.

“Pada pukul 18.30 wita, petugas Resnarkoba Polres Sinjai langsung mendatangi sebuah rumah dimana saat itu pelaku sedang tidur tiduran di atas ayunan di bawa kolong rumah orang tuanya, saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti,” ucap Hanny.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa 10 saset  kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan dalam penguasaannya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kajang, Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”  ujar Hanny.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengimbauan masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” imbuh Iwan Irmawan, Kapolres Sinjai. (NURW)

Previous Post Next Post