Remaja 16 Tahun, Ditangkap Mencuri, Dijuluki Spesialis Pencuri Kotak Amal


PALOPO - Reskrim Polsek Wara mengamankan MIR (16) warga Jl Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara Kota Palopo, Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kendati usianya baru 16 tahun, MIR diketahui adalah spesialis pencuri kotak amal di sejumlah masjid yang ada di kota Palopo dan Luwu.

Antara lain, di Masjid Islamic Center, Masjid Baitul Ikhlas Jembatan Bolong, Masjid Pesantren Putri Anggrek, Masjid Kodim 1403 Al-Furqoon , Masjid Lapangan Bua, Masjid Pesona Istana Luwu, Masjid Al-Amanah Lagaligo dan Masjid Dangerakko.

Bahkan, di beberapa masjid ia menggasak kotak amal sebanyak tiga sampai empat kali. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa dua buah kotak amal yang rusak.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengungkapkan, setelah mendapat laporan pihaknya melakukan penyelidikan.

Termasuk dengan melihat CCTV yang merekam aksi pelaku.

”Pelaku mengakui perbuatannya. Dari mencuri kotak amal masjid, ia mendapatkan uang hingga jutaan rupiah,” kata Akbar.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wara guna diproses hukum. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP. (Arzad)

Previous Post Next Post