Polisi Bubarkan Arena Judi Ayam Bangkok, 39 Unit Sepeda Motor Diamankan

LUWU UTARA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamaju, Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan praktik judi ayam bangkok di Desa Minangatallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (15/8/2021).

Dalam operasi itu, dipimpin langsung Kapolsek Sukamaju, Iptu Muh Jayadi bersama 6 orang personil, melakukan pembubaran arena tarung ayam bangkok tersebut. 

Kapolsek Sukamaju, Iptu Muh Jayadi menyatakan, bahwa operasi itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya arena tarung ayam bangkok di wilayah Desa Minangatallu.

"Menindaklanjuti laporan informasi tersebut, personil Polsek Sukamaju, kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat," kata Jayadi kepada wartawan.

Namun, kata Jayadi, berjarak 100 meter sebelum tiba di TKP, para pelaku judi sabung ayam tersebut mengetahui kedatangan petugas, sehingga langsung membubarkan diri.

"Personil tetap melakukan tindakan pembubaran dan pengejaran terhadap para pelaku judi sabung ayam bangkok tersebut, akan tetapi para pelaku sudah tidak terkejar," ungkapnya.

Jayadi menyebut, dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti, antara lain, 39 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku, 7 ekor ekor ayam bangkok siap tarung dan 1 ekor telah mati. Selain itu, turut diamankan 2 buah ring arena, serta 2 lembar karpet alas ring arena.

"Keseluruhan barang bukti tersebut telah di amankan di Polsek Sukamaju, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Previous Post Next Post