Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kindang Ditahan Polisi

BULUKUMBA - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba, mengamankan Kepala Desa Kindang Nurdin atas kasus korupsi dana desa anggaran 2017 dan 2018.

Tersangka ditahan di rumahnya, Desa Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Rabu (14/7/2021). pukul 14.30 Wita.

Kepala Unit Tipidkor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan tersangka sementara dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk melengkapi berkas perkara lalu  dilimpahkan ke Kejaksaan Bulukumba,"kata Ali.

Akibat tindakan tersangka, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Rp 765 juta.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tapi tersangka lupa rinciannya," ujar Ali.

Kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Tipidkor melakukan penyelidikan pada tahun 2019. Namun hasil audit baru diterima tahun ini sehingga polisi baru menetapkan Nurdin sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Camat Kindang Awaluddin mengatakan benar Kades Kindang diamankan tadi.

"Sudah diamankan tadi, jadi untuk SK pemberhentiaanya tunggu keputusan dari Bupati. Untuk sementara penanggung jawab di Desa ditangani oleh Sekertaris Desa Kindang," tuturnya. 

Previous Post Next Post