Wabup Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 ke DPRD

 

LUWU UTARA - Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (28/6/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Wabup Suaib menyebutkan, tahun 2020 adalah tahun di mana APBD terkoreksi sangat signifikan sehubungan terjadinya pandemi COVID-19 dan banjir bandang, sehingga pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19 mengeluarkan kebijakan refocusing dan realokasi APBD. 

Dikatakan Suaib, penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD adalah amanah pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada kesempatan itu, Suaib juga menyampaikan bahwa LKPD 2020 telah berhasil mendapatkan opini WTP ke-9 dari BPK Sulsel. 

“Capaian itu tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama dari DPRD dalam menjalankan fungsi check and balance-nya, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah melalui instrumen APBD,” jelas Suaib. 

Pada kesempatan itu pula, mantan Kadis PUPR Pemda Lutra ini juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada lembaga legislatif tersebut atas kerjasama dan dukungannya terhadap pemerindah daerah selama ini. 

“Selaku pimpinan eksekutif, saya bersama ibu Bupati mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, sehingga opini WTP dapat kita pertahankan,” pungkasnya. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Basir, dan dihadiri para Kepala Perangkat Daerah. (Am/LH)

Previous Post Next Post