Tersandung Pidana dan Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polri di Luwu Timur Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

LUWU TIMUR – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko. Anggota Polri yang diberhentikan yakni Bripka PYP bertugas sebagai BA pembinaan

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan Bripka PYP  merupakan personel Polres Luwu Timur yang di PTDH berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.

Bripka PYP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf e peraturan kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi polri.

‘’PTDH personel Polres Luwu Timur yang dimana proses ini berjalan cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai saat ini telah diputuskan keputusan terakhir yakni PTDH, personil tersebut jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya, yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH,’’ kata Indratmoko, Rabu (02/06/2021).

Menurut Indratmoko, rasa berat untuk melakukan upacara tersebut karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

‘’Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koridor hukum yang berlaku, kami tidak bangga berhasil memecat anggota Polri namun demi nama baik intitusi ini,’’ ucap Indratmoko.

Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personel Propam yang langsung dihadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara, selanjutnya foto diberi tanda silang sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Indratmoko mengimbau kepada personelnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan kedisplinan Polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

‘’Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi, maka dari itu personel Polres Luwu Timur lebih meningkatkan produktif, rajin dan tetap disiplin semoga upacara hari ini bisa di ambil hikmahnya dan marilah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa,’’ujar Indratmoko.

Upacara PTDH turut dihadiri Pejabat umum Polres Luwu Timur, para Kapolsek jajaran serta peserta upacara.

 

Previous Post Next Post