LUWU - Pelaksanaan aksi 4 pencegahan dan penanganan stunting, pemerintah Kabupaten Luwu melakukan rapat
koordinasi di aula Celebes Islamic School (CIS), Desa Taddette Kecamatan
Belopa, Kamis (17/6/2021).
Rakor dilaksanakan untuk membahas draft Rancangan Peraturan Bupati Luwu
terkait peran desa dalam pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi yang
dihadiri oleh OPD lintas sektor, diantaranya Bappelitbangda, DPMD, Dinkes,
Dinsos, Dikbud, Diskominfo serta Camat, Kepala desa dan Lurah.
Kepala DPMD, H Bustan, mengatakan maksud dari
Rancangan Peraturan Bupati yang akan dibahas yakni terkait peran desa dan
wewenangnya dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting
Diterbitkannya Peraturan Bupati Luwu ini
bertujuan untuk mewujudkan komitmen dari seluruh pihak terkait dari tingkat
Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar berperan aktif secara proporsional
dalam proses pencegahan dan penanggulangan Stunting.
Juga diharapkan tersedianya data 1.000 HPK di
Desa setiap tahunnya melalui Kader Kesehatan dan pemerintah Desa serta
terkendalinya pencegahan dan Penanganan stunting melalui program 5 paket
Konvergensi Stunting di Desa.
“Tujuan lainnya adalah terfasilitasinya peran
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terkait dalam proses pembangunan serta
terfasilitasinya sistem perencanaan dan penyelenggaraan Pembangunan yang
terintegrasi dari tingkat kabupaten sampai desa dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan stunting,” ucap Bustan.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada
anak balita dimana terhambatnya perkembangan fisik, otak dan organ lainnya
akibat kekurangan gizi terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK),
ciri-cirinya tubuh anak terlalu pendek dibanding anak lain seusianya.
Pemerintah Pusat melalui PPN/Bappenas telah menetapkan 8 Aksi intervensi dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di seluruh Indonesia.