LUWU - Bupati Luwu, H Basmin Mattayang bersama Kepala Badan Kesbangpol,
H Alim Bachry, menerima kedatangan Ketua dan Bendahara dari 12 DPC Partai
Politik Kabupaten Luwu diruang kerjanya, kompleks perkantoran Bupati Luwu,
Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kamis (17/6/2021).
Kedatangan Ketua dan Bendahara DPC Parpol tersebut dalam rangka Silaturrahmi
sekaligus Penandatanganan Berita Acara serah terima bantuan keuangan partai
politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021
dirangkaikan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada partai politik yang
telah mengelola dana bantuan parpol tahun anggaran 2020 dengan baik sesuai
hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam acara silaturrahmi, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Rusli Sunali mewakili para ketua DPC lainnya menyampaikan usulan agar pemerintah
Kabupaten Luwu dapat mempertimbangkan kenaikan bantuan dana keuangan partai
politik pada tahun 2022 mendatang.
Demi terjalinnya komunikasi yang baik dengan
pimpinan partai politik, Bupati Luwu menyambut baik kegiatan ini dan meminta
agar pertemuan berikutnya diagendakan setiap tiga bulan sekali
“Komunikasi antara pemerintah daerah dan partai politik
itu harus terjalin dengan baik, sehingga melalui Kesbangpol sebaiknya dibuatkan
agenda tetap kegiatan silaturrahmi ini, minimal sekali dalam tiga bulan, bisa
dikemas dalam bentuk Coffee Morning”, kata H Basmin Mattayang
Menanggapi usulan dari Ketua DPC PPP tentang kenaikan
nilai bantuan dana keuangan parpol, Bupati Luwu menampung usulan tersebut dan
akan membahasnya pada pertemuan selanjutnya. Bupati juga berpesan agar para
pengurus parpol senantiasa menjalankan fungsi politik secara damai dan santun.
Sekedar diketahui, 12 DPC Partai Politik yang menerima
bantuan dana keuangan dari APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 adalah PKB,
Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan
PBB. Besaran bantuan keuangan ditentukan dari perolehan jumlah suara sah pada
pemilu 2019 dikalikan Rp. 5.728,-
Usai silaturrahmi dengan Bupati, pengurus DPC Parpol
kemudian melanjutkan acara diruangan kantor Kesbangpol untuk mengikuti
sosialisasi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Perhitungan,
Penganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan
Partai Politik.