12 DPC Parpol Bersilaturrahmi dengan Bupati Luwu, Begini Maksudnya

 

LUWU - Bupati Luwu, H Basmin Mattayang bersama Kepala Badan Kesbangpol, H Alim Bachry, menerima kedatangan Ketua dan Bendahara dari 12 DPC Partai Politik Kabupaten Luwu diruang kerjanya, kompleks perkantoran Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kamis (17/6/2021).

Kedatangan Ketua dan Bendahara DPC Parpol tersebut dalam rangka Silaturrahmi sekaligus Penandatanganan Berita Acara serah terima bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 dirangkaikan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada partai politik yang telah mengelola dana bantuan parpol tahun anggaran 2020 dengan baik sesuai hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam acara silaturrahmi, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rusli Sunali mewakili para ketua DPC lainnya menyampaikan usulan agar pemerintah Kabupaten Luwu dapat mempertimbangkan kenaikan bantuan dana keuangan partai politik pada tahun 2022 mendatang.

Demi terjalinnya komunikasi yang baik dengan pimpinan partai politik, Bupati Luwu menyambut baik kegiatan ini dan meminta agar pertemuan berikutnya diagendakan setiap tiga bulan sekali

“Komunikasi antara pemerintah daerah dan partai politik itu harus terjalin dengan baik, sehingga melalui Kesbangpol sebaiknya dibuatkan agenda tetap kegiatan silaturrahmi ini, minimal sekali dalam tiga bulan, bisa dikemas dalam bentuk Coffee Morning”, kata H Basmin Mattayang

Menanggapi usulan dari Ketua DPC PPP tentang kenaikan nilai bantuan dana keuangan parpol, Bupati Luwu menampung usulan tersebut dan akan membahasnya pada pertemuan selanjutnya. Bupati juga berpesan agar para pengurus parpol senantiasa menjalankan fungsi politik secara damai dan santun.

Sekedar diketahui, 12 DPC Partai Politik yang menerima bantuan dana keuangan dari APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB. Besaran bantuan keuangan ditentukan dari perolehan jumlah suara sah pada pemilu 2019 dikalikan Rp. 5.728,-

Usai silaturrahmi dengan Bupati, pengurus DPC Parpol kemudian melanjutkan acara diruangan kantor Kesbangpol untuk mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Previous Post Next Post