Begal Ponsel di Luwu Utara ini Ditangkap di Rumah Mertua saat Tidur, Sempat Dilumpuhkan karena Berupaya Kabur

  

LUWU UTARA – Unit Reskrim Polsek Sukamaju dibantu unit Resmob Reskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan pelaku begal yang kerap beraksi seorang diri di  Luwu Utara.

Pelaku adalah AP (30) warga asal Desa Bukit Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Malapa, Desa Pongo, Kecamatan  Masamba, pada Jumat (25/6/2021) pukul 03.00 Wita, atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian Telepon Seluler (Ponsel) dengan cara kekerasan (Curas) milik Fadlan bin Abdullah Muktar (16) saat sedang menjaga jualan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan pada hari Rabu (19/5/2021) lalu, sekitar pukul 10. 00 Wita, korban sementara menjaga bensin eceran yang dijual  depan rumah orangtuanya, kemudian pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan pura-pura bertanya kepada korban.

“Dia menanyakan jalan menuju ke kampung Tolada kepada korban, kemudian korban menunjukkan arah jalan, kemudian tanpa basa basi pelaku langsung memukul dada korban dan langsung merampas ponsel milik korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor,” kata Amri, saat dikonfirmasi, Jumat.

Lanjut  Amri, setelah kejadian, korban bersama keluarganya melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukamaju dengan laporan LPB /19/V/2021 / POL SUL-SEL /Res Luwu / Sek. Sukamaju, tanggal 19 Mei 2021 dan Polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan dan berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya, sayangnya saat dalam perjalanan dengan kondisi tangan diborgol, pelaku sempat kabur dan dengan terpaksa polisi menembak kakinya.

“Dalam perjalanan pulang, tersangka beralasan untuk buang air kecil,  sehingga diturunkanlah dari mobil dalam kondisi kedua tangannya diborgol, akan tetapi dia langsung berupaya kabur sehingga dilakukan pengejaran dan tersangka tidak mengindahkan kemudian diberikan tembakan peringatan sebanyak  3 kali namun tetap juga tidak diindakan sehingga kakinya ditembak,” ucap Amri.

Menurut Amri, selain melakukan tindak pencurian dan kekerasan pelaku juga adalah pengguna obat terlarang.

“Bahkan pelaku sudah 2 kali masuk Lembaga Pemasyarakan Kelas II B Mappadeceng, Luwu Utara, terkait kasus penganiayaan dan penggunaan Obat terlarang jenis Pil Dekstro,” ujar Amri.

Atas perbuatannya pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu Utara setelah mendapat perawatan medis dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Ponsel milik korban sesuai dengan Laporan Polisi dan 1 unit Sepeda motor tanpa plat nomor polisi yang digunakan saat beraksi.
Previous Post Next Post