Tim Batitong Maro Resmob Polres Tator Ringkus Pelaku Curanmor


TANA TORAJA – Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (30), yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Lingkungan Garonggong, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Minggu (2/5/2021).

Pelaku SB ditangkap lantaran mencuri motor milik tetangganya Natalia Palayuk. Meski diamankan di Lingkungan Garonggong, namun pelaku diketahui pada identitas, berasal dari Buntu Pepasan, Lembang Ponganan, Kecamatan Rinding Allo, Kabupaten Toraja Utara.

Terduga pelaku SB diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB /57/V/2021, tanggal 02 Mei 2021, diamankan bersama barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DP 2507 FG.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul Rijal saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial SB, dan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti hasil curian 1 unit motor Honda Beat .

“Hari ini tim Resmob telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku curanmor berinisial SB. Terduga berhasil ditangkap di rumahnya setelah melewati serangkaian penyelidikan. Dari tangan pelaku turut diamankan pula barang bukti 1 unit motor honda beat dengan Nomor Polisi DP 2507 FG,“ kata Syamsul Rijal.

Ia mengungkapkan, kronologi terjadinya pencurian tersebut berawal saat korban atau pemilik motor yang bernama Natalia Palayuk, pada hari Selasa 20 April 2021 yang lalu, memarkir motornya semalaman di pinggir jalan depan kiosnya, dan lupa mencabut kunci kontaknya.

Kemudian, kata Syamsul, pada keesokan harinya saat korban Natalia akan menggunakan sepeda motor itu, ia melihat motornya sudah tidak ada lagi di tempat ia parkir sebelumnya. Saat kejadian itu, korban lalu melapor ke Polres Tana Toraja. 

"Setelah menerima laporan, Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung mendatangi lokasi rumah berdomisili dari terduga pelaku SB di Garonggong, dan ditemukan motor tersebut. Kemudian barang bukti bersama terduga SB langsung diamankan ke Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Syamsul Rijal.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di sangkakan dengan pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e, Subsidair pasal 362 KUHPidana tentang pencurian di malam hari, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (*)

Previous Post Next Post