Sidang Kasus UU ITE, Hakim Cecar FKJ Soal Proyek yang Diberitakan


PALOPO - Kepala BKPSDM Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Farid Kasim Judas (FKJ) hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam sidang kasus UU ITE yang menjerat jurnalis Berita.News Muhammad Asrul sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Palopo, Jalan Andi Djemma, Selasa (4/5/2021).

Baca : KPKP bersama Jurnalis Luwu Raya Kawal Sidang Perdana Asrul

FKJ datang memakai kopiah hitam, berbaju kemeja abu-abu dan dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasanuddin dan dua Hakim Anggota masing-masing Muhammad Ali Akbar serta Rachmat Ardimal.

Di kursi pesakitan, FKJ membeberkan bahwa dirinya melaporkan terdakwa Asrul atas 4 berita yang dimuat di Berita.News pada Mei 2019. Sejumlah pemberitaan itu dianggap mencemarkan nama baiknya. Salah satunya adalah berita dengan judul "Putra Mahkota Palopo di duga “dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 Milyar" 

"Yang kedua saya diberitakan terlibat kasus korupsi Zaro Snack, yang ketiga berita Revitalisasi Lapangan Pancasila, kemudian saya juga diberitakan terlibat korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat," ujar FKJ.

Baca Juga : Jaksa Belum Siap Tanggapi Eksepsi, Sidang Kasus Jurnalis Asrul Ditunda

Mendengar pernyataan FKJ, Majelis Hakim Muhammad Ali Akbar lantas bertanya apakah jabatan saksi masuk dalam lingkup kerja proyek yang diberitakan tersebut. Saat itu, pada 2018, FKJ mengaku masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo.

"Apakah proyek-proyek yang diberitakan ini masuk dalam lingkup kerja saksi sebagai Kepala Dinas Perizinan?" tanya Ali Akbar. Pertanyaan hakim kemudian dijawab FKJ bahwa dirinya tidak tahu.

Hal itu menurut FKJ, dipertegas dengan pernyataan tertulis penyidik Polda Sulsel dan Kejari Palopo bahwa yang bersangkutan tidak pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Meski demikian, dalam persidangan, Mantan Ketua KNPI Kota Palopo itu mengetahui adanya proyek pengadaan Keripik Zaro oleh Pemkot Palopo.

Sementara Asrul, membantah pernyataan FKJ yang menyebut dirinya pernah bertemu meminta proyek terkait pemberitaan tersebut.

Dalam persidangan terungkap, pertemuan yang dimaksud FKJ terjadi pada 2018 di Kota Makassar sebelum kasus ini bergulir dan Asrul masih bekerja di media lain.

"Mengenai pernyataan saksi yang menyebut saya meminta proyek, itu tidak benar yang mulia," ujar Asrul saat dipersilahkan majelis hakim menanggapi kesaksian FKJ.

Asrul juga menampik disebut tidak pernah melakukan upaya konfirmasi terhadap FKJ sebelum menayangkan 4 berita tersebut. Hal itu diperjelas dengan bukti tayang atau screenshot berita yang dibawa ke persidangan.


Sudah Saling Kenal

Pada persidangan ini, FKJ mengaku sudah lama mengenal terdakwa Asrul saat ia masih bertugas sebagai wartawan di Kota Palopo. Dia juga menolak untuk disebut frasa "Putra Mahkota" dalam pemberitaan Asrul.


"Bukan saya menganggap diri saya sebagai putra mahkota, namun dalam pemberitaan itu dijelaskan putra mahkota itu adalah saya," beber FKJ menimpali pertanyaan penasehat hukum Asrul.

Akan tetapi, FKJ tak menampik sebagai putra Wali Kota Palopo, Judas Amir. Namun, ia menyebut istilah putra mahkota baru muncul dari pemberitaan Asrul.


Selain itu, pada awal persidangan, penasehat hukum Asrul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sempat meminta hakim menegur FKJ karena memainkan handphone untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi sekaligus kuasa hukum FKJ yakni Irham Amin. Dalam kesempatan ini, Irham mengaku telah mengadukan Berita.News ke Dewan Pers sebelum melapor ke Polda Sulsel. 


Namun diketahui, FKJ salah melaporkan alamat domain website ke Dewan Pers. Bukannya Berita.News, kuasa hukum melaporkan link website dengan tautan www.beritanews.com. Hal itu diketahui dalam dakwaan JPU dan keterangan saksi di persidangan.


Alhasil, Dewan Pers tak bisa mendeteksi keberadaan media ini dan menyatakan tulisan Asrul bukan produk jurnalistik. Akibatnya, Asrul sempat ditahan di Mapolda Sulsel pada Januari 2020 atas dugaan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE. (rilis)

Previous Post Next Post