Anggota DPRD Sulsel Fadriaty Asmaun Gelar Konsultasi Publik Ranperda Pengendalian Sampah Regional


LUWU - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fadriaty Asmaun, gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Sampah Regional.

D'Biru Kel Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Senin 31 Mei 2021.

Konsultasi publik ini digelar guna untuk menerima masukan dari semua kalangan guna bahan terkait pembuatan RANPERDA yang serentak dilakukan oleh 85 Anggota DPRD Sulsel, selama tiga hari mulai Sabtu - Senin. Konsultasi publik seperti ini dilakukan tiga kali dalam satu tahun. 

Fadriaty As dalam sambutannya mengatakan kalau seluruh hasil dari masukan konsultasi publik ini akan diserahkan ke Bapemperda DPRD Sulsel, kemudian ditunjuk lembaga untuk menyususun naskah Akademik Ranperda.

"Ranperda Persampahan Regional ini disusun agar ada harmonisasi antara setiap kabupaten terkait pengelolaan persampahan" ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel tersebut.

Legislator Partai Demokrat itu juga menjelaskan kalau kita lekatkan Regional dalam penyusunan Ranperda regional untuk sinkronisasi antar kabupaten. 

Srikandi Luwu Raya itu berharap  agar seluruh elemen masyarakat betul-betul bisa memperhatikan terkait persampahan karena persoalan sampah ini akan sampai ke anak cucu kita nantinya.

Sementara itu Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten  Luwu, Ansar Subu yang hadir sebagai narasumber menjelaskan kalau di Kabupaten Luwu sendiri dengan jumlah penduduk 350 ribu lebih untuk tahun 2019 timbunan sampah mencapai 52 ribu kubik lebih atau sekitar 159 ribu meter kubik.

Ansar menambahkan kalau dengan adanya peningkatan penduduk sekarang maka akan terjadi peningkatan, untuk tahun ini timbunan sampah mencapai 165 ribu meter kubik. 

"Ini menjadi tantangan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu namun juga sangat dibutuhkan dukungan penuh dari masyarakat, khususnya kesadaran tentang membuang sampah" ucapnya.

Ansar menjelaskan kalau untuk pengelolaan sampah sendiri ada dua hal yang sangat penting yakni pengurangan dan penanganan. Pengurangan ini berkaitan dengan kebijakan untuk mengurangi sampah, misalnya sarana dan prasarana seperti rumah kompos, sementara penanganan berkaitan pemilahan sampai proses akhir di TPA.

"Pemilahan ini bukan hanya mengangkut sampah ke TPA, tetapi menyangkut manajemen pengelolaan sampah mulai dari hulu hingga hilir" ungkapnya.

Namun Ansar menyadari bahwa khusus untuk di Luwu memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi terkait pengelolaan sampah ini, diantaranya SDM, kemudian daya dukung anggaran. 

Sedangkan dari akademisi, Dr. Suaedi, M. Si yang juga hadir sebagai Narasumber menjelaskan kalau Ranperda inisiatif terkait persampahan ini sangat bagus, sebelum menjadi masalah di daerah. 

Mantan Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo itu mengatakan kalau salah satu cara untuk menangani persoalan sampah yakni sampah harus dipandang sebagai komoditi, sehingga bisa menghasilkan uang.

"Bagaimana caranya, ya salah satunya dengan pendekatan tekhnologi, misalnya pengolahan sampah menjadi energi" jelasnya.

Dr. Suedi mengungkapkan kalau pengolahan sampah regional ini  harus akomodatif dengan mengakomodir semua kepentingan agar tidak ada benturan kepentingan.

"Misalnya, nanti sampah Palopo jangan  dibawa ke Luwu, begitupun sebaliknya jangan sampai sampah di Luwu dibawa ke Palopo agar tidak terjadi benturan kepentingan nantinya" tuturnya.

Selanjutnya penanganan sungai, sebab di sungai itu apalagi di daerah-daerah masih banyak sampah yang hanyut atau berserakan sehingga perlu ada Tindakan terkait ini. Harus ada kelembagaan yang mengatur sampah ini.

"Bisa saja pelibatan pihak swasta agar professional, atau contoh lain, setiap pengembang wajib menyiapkan container sampah di perumahan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sungai atau disembarang tempat" tuturnya

Kemudian pemerintah juga harus memberi contoh kepada masyarakat terkait sampah, artinya pemerintah lebih dulu membuatkan tempat pembuangan sampah di semua fasilitas umum milik pemerintah.

"Pemerintah hatus berikan contoh dulu, buat atau adakan tempat sampah disemua kantor-kantor atau sekolah-sekolah yang ada sehingga masyarakat bisa sadar terkait pentingnya untuk membuang sampah pada tempatnya" ungkap Suedi.

Namun yang tak kalah pentingnya yakni aspek yang harus diperhatikan adalah pendanaan, agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik serta pendataan tentang sampah, seperti, sumber sampah, jenis sampah, sehingga penangannya bisa tepat.

Konsultasi Publik ini dihadiri oleh unsur PNS  Kepala Desa, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, LSM, OKP, Pemerhati Lingkungan dan para jurnalis. (acc)

Previous Post Next Post