Putusan Pengadilan Tipikor, Mantan Kades Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara


LUWU UTARA  - Mantan Kepala Desa (Kades) Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, NYT , dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dana desa mencapai Rp 281 juta pada tahun 2017 lalu.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara A.Vickariaz, saat ditemui awak media.

"Iya benar, berdasarkan hasil putusan dari pengadilan Tipikor Makassar NYT dijatuhi hukuman Satu tahun penjara. Kemungkinan pertimbangan memutus karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara," kata A.Vickariaz

Vickariaz menjelaskan bahwa hasil temuan Inspektorat, sebanyak Rp 281 juta kerugian Negara yang diduga dikorupsi oleh kades Takkalala Nasryanti

"Dari hasil temuan sebanyak Rp 281 juta kerugian Negara, namun sudah ada dikembalikan sebanyak Rp 200 juta," ucap Vickariaz

Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya Dia sudah mau melakukan eksekusi untuk penahanan Nasryanti, tapi belum ada salinan putusan dari pengadilan

"Kami sudah mau lakukan penahanan terhadap NYT, tapi salinan putusan lengkapnya dari pengadilan Tipikor belum kami terima secara lengkap sebagai dasar untuk melakukan eksekusi," ujar Vickariaz.

Diketahui Tipikor Polres Luwu Utara menetapkan mantan Kepala Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu utara NYT, sebagai tersangka Kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 pada hari Kamis (05/09/2019).

Previous Post Next Post