Penerapan Prokes di Masjid Diperketat, Bupati Lutim Bentuk Tim Satgas Ramadhan


LUWU TIMUR -- Meski pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan 2021, namun Bupati Luwu Timur, H. Budiman tetap mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat ibadah tetap diperketat.

Hal ini, menurutnya, agar masyarakat bisa merasa aman dan nyaman saat beribadah dan menjalankan puasa Ramadhan 2021.

Peringatan tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, H. Budiman, saat menggelar rapat penanggulangan Covid-19 bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Timur di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (14/04/2021).

Menurut Budiman, penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang wajib dipenuhi bagi pengelola masjid dan mushola serta para jamaah yang ingin melakukan ibadah tarawih.

“Pelaksanaan shalatnya seperti biasa, tidak ada larangan, yang penting tetap menegakkan protokol kesehatan pakai masker dan menyiapkan tempat cuci tangan,” imbuhnya.

Untuk itu, kata Budiman, rencana pemantauan pelaksanaan tarwih, nantinya akan membuat tim Satgas Ramadhan yang melibatkan Satpol PP, tim ini bersama Pemerintah desa menjalankan tugas memantau protokol kesehatan di masjid.

“Saya perintahkan kepada dinas terkait agar segera membuat pemberitahuan kepada kepala desa di wilayah masing-masing agar membantu memantau pelaksanaan himbauan Pemerintah soal prokes Covid-19,” pungkasnya. (*/kominfo)

Previous Post Next Post