LUWU UTARA - Personil Polsek Baebunta, Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan, melakukan penggerebekan area judi sabung ayam di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Minggu, (21/02).
Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Parulian Manik mengatakan bahwa dari hasil pengerebekan tersebut pihaknya telah mengamankan puluhan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dilokasi sabung ayam.
"Ada 14 unit kendaraan bermotor dan satu ekor ayam mati yang sudah di adu di lokasi itu, diamankan personil Polsek Baebunta. Namun saat kami di sana, mereka sudah kabur semua," kata Rodo Parulian Manik.
Rido Parulian mengungkapkan bahwa pengerebekan judi sabung ayam tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang membuat warga setempat resah.
"Perjudian sabung ayam ini sangat meresahkan dan menganggu masyarakat setempat, ditambah lagi melibatkan banyak orang," ungkapnya.
Menurut Rodi, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya pemilik lahan yang digunakan tempat judi sabung ayam.
"Untuk mencegah ini tidak terulang, Polsek Baebunta akan melakukan patroli rutin ke lokasi itu dan lokasi lainnya yang dianggap rawan dijadikan tempat judi sabung ayam," ucapnya Rodo.
Sementara itu, Kasubag Humas Iptu Muh Latif menuturkan bahwa Polres Lutra tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan hukum. Adanya informasi dari masyarakat pihaknya langsung menindaklanjuti agar pelaku kejahatan secepatnya ditangkap.
"Tindakan tegas ini juga menjadi upaya Polres membantu mencegah penularan Covid-19 dengan mencegah kerumunan warga. Tindakan ini sesuai maklumat Kapolri terkait upaya pencegahan dan sebaran virus corona yang makin meningkat di wilayah hukum Polres Luwu Utara," tuturnya.