Milik Sabu, IRT di Palopo Diciduk Polisi


PALOPO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), An (35), warga Jl Yos Sudarso, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo. Jumat (29/1/21).

IRT tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu, di Jl Lingkar Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. 

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya menemukan barang bukti sabu milik pelaku. 

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu saset sabu 0,54 gram, selain itu turut juga diamankan Satu unit handphone," kata Edi Rabu (03/02).

Atas perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) ayat (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Previous Post Next Post