Komplotan Remaja Curi Suku Cadang Kendaraan di Tana Toraja Dibekuk Polisi

TANA TORAJA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (12/02/2021) dini hari tadi, bekuk 5 orang terduga pelaku pencurian suku cadang kendaraan bermotor yang kerap beraksi di  beberapa lokasi di Tana Toraja.

Kelima terduga masing-masing YT (14), JO (15), SA (7) T (22) dan RB (17), mereka diringkus secara terpisah.

Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, mengatakan 2 terduga yakni YT dan JO tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya di lokasi obyek wisata Pango Pango, sementara 3 orang lainnya diamankan setelah dilakukan pengembangan.

“Pada Kamis (11/02/2021) malam tadi sekitar pukul 23.30 WITA, 2 orang terduga YT dan JO melakukan aksinya, yaitu pencurian lampu variasi sebuah kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir sehingga petugas berhasil menangkap terduga pelaku atau tertangkap tangan,” kata Sarly saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/02/2021) siang.

Sarly mengatakan hasil keterangan kedua terduga pelaku, tim Resmob lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 orang lagi.

“Tambahan 3 orang  ini yaitu SA, T dan RB   ditangkap di rumahnya masing-masing, mereka merupakan komplotan yang selama ini beraksi bersama YT dan JO melakukan pencurian suku cadang kendaraan bermotor,” ucap Sarly.

Sarly mengatakan informasi adanya kejadian pencurian suku cadang kendaraan tersebut diperoleh dari media sosial (Facebook), yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Resmob.

" Informasi tentang pencurian suku cadang kendaraan bermotor diperoleh dari media sosial Facebook, kemudian saya perintahkan untuk di tindak lanjuti dengan cepat, anggota pun lakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang diduga akan menjadi sasaran dari terduga pelaku," ujar Sarly.

Kasat Reskrim Polres  Tana Toraja, AKP. Jon Paerunan, mengatakan pelaku pencurian suku cadang kendaraan bermotor di Pango Pango saat ini diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Bersama dengan terduga, sejumlah barang bukti suku cadang kendaraan yang diamankan berupa 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has, Beberapa sukui cadang lainnya dan  4 unit sepeda motor yang dipakai terduga pelaku melakukan pencurian suku cadang,” sebut Jon.

Para terduga pelaku pencurian suku cadang kendaraan ini terancam Pidana Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara.

Previous Post Next Post