Hasil Sidang Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi, Gugatan Pilkada Luwu Utara Ditolak


LUWU UTARA - Gugatan Pilkada Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, dengan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI). Dalam Sidang putusan dismissal berlangsung di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).


Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dengan Nomor Putusan: 118/PHP.BUP-XIX/2021, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil mengatakan, untuk putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara yang diputuskan melalui sidang dismissal ditolak atau tidak dapat diterima.


“Salah satunya Kabupaten Luwu Utara dari 5 Kabupaten di Sulawesi Selatan diputuskan oleh MK. Kami merasa lega, karena permohonan pemohon pasangan Arsyad Kasmar dan Andi Sukma ditolak,” ujar Syabil pada media ini, via WhatsApp, Senin (15/2/2021) malam.


Menurutnya, putusan dismissal  menolak keseluruhan dalil pemohon, artinya MK sudah merasa yakin dengan sejumlah alat bukti yang disampaikan termohon (KPU) maupun dari Bawaslu, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.


Meski demikian, KPU tetap menunggu keputusan dismissal, termasuk adanya kemungkinan lain.


Namun pihaknya optimis keputusan KPU akan dikuatkan oleh MK. Salinan putusan dismissal nantinya akan diserahkan ke KPU pusat. Setelah itu, diteruskan ke KPU Kabupaten Lutra. Paling lama lima hari setelah KPU Lutra menerima salinan putusan, pihaknya harus menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.


“Jadi dihitung lima hari setelah salinan putusan diterima KPU Lutra, semoga dua hari kami sudah menerima,” ujarnya.


Sementara itu, Hikmawan Pasalo, Juru Bicara Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur, menjelaskan bahwa, ditolaknya permohonan pemohon maka pihaknya tetap menunggu tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan KPU Lutra.


Pasca ditolaknya gugatan pemohon Arsyad Kasmar dan Andi Sukma di MK, maka KPU Lutra dengan berdasar PKPU Nomor 5 Tahun 2020, diwajibkan selanjutnya secara resmi melalui pleno untuk menetapkan Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maksimal 5 hari setelah mendapat salinan putusan MK. Salinan putusan MK RI sudah diterima dengan 159 halaman.


"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Lutra yang tetap menjaga keamanan di Luwu Utara dan tetap proses tahapan pilkada 2020 sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2021-2026," terangnya.


Sekadar diketahui, dalam Pilkada Lutra, pasangan Indah Putri Indriani - Suaib Mansur memperoleh 80.078 suara (45,13 persen). Sedangkan pasangan Thahar Rum - Rahmat Laguni meraup 49.819 suara (28,08 persen) dan Arsyad Kasmar - Andi Sukma memperoleh suara 47.515 (26,78 persen). (ben)

Previous Post Next Post