PC.GMMP Pangkep Desak Kepolisian Usut Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah

PANGKEP - Proses pemakaman jenazah pensiunan Depag Kabupaten Pangkep yang mendapat penolakan di tempat pemakaman umum (TPU)  kampung Maleleng, Kampung Pagang kelurahan sibatua, Kecamatan Pangkajene, Bonto Riu dan Kecamatan Minasate'ne, Kebupaten Pangkep, Jum'at 08/01/21

Kasus penolakan jenazah tersebut menjadi buah bubir masyarakat Pangkep sebab di indikasi ada yang melakukan pengahasutan atau memprovokasi  warga untuk menolak pemakaman

Jenazah ayahanda dari Wakil Ketua Garuda Muda Merah Putih (GMMP)  Muh.Hijeruddin Islam .S.H.,M.H berapa kali mendapatkan penolakan di masyarakat.

Ketua Umum PC. GMMP Kab.Pangkep Muarrif, S.H yang hadir dalam peristiwa tersebut ketika dijumpai ia mejelaskan

"Kronologinya terjadi saat Lurah Sibatua bersama Babinsa,  Bhabinkamtibmas, pengurus  LBH-PANGKEP dan Keluarga Dari Wakil Ketua Garuda Muda Merah Putih ( GMMP) menemui ketua RT kampung Maleleng Kelurahan Sibatua, dikampung maleleng tegas ketua RT sendiri menolak tegas,alasannya sering datang keluarga yang dikebumikan di TPU tersebut ziarah makam," kata Muarrif

Ia mengungkapkan bahwa rombongan keluarga jenazah bergeser ke Kampung Pagang Kelurahan Sibatua dan kembali imam kampung masjid Pagang sendiri menolak dengan tegas dan mengatas juga namakamln masyakarat.

"Setelah beberapa kali melakukan negosiasi tetap pihak terkait tidak ingin jenazah tersebut di kebumikan di sana, dan warga mulai melakukan penolakan di sore hari," tambahnya

"Setelah itu, kami pindah ke lokasi yang lain tempat yang tidak lama ini telah dimakamkan  pasien covid-19, dan malam harinya kami bersama kepolisian dan aparat tim gugus covid-19 kembali dihadang warga, penghadangan itu di pimpin langsung oleh Kepala Camat minasate'ne, Padahal, sebelumnya telah dijelaskan bahwa pasien ini belum ada kejelasan tentang hasil medisnya," ucapnya

"Akhirnya, setelah melaui perdebatan panjang kami akhirnya memilih untuk tidak mengebumikan almarhum disana, barulah pulul 02.00 WITA Sabtu Subuh kami bisa melakukan pemakaman setelah warga Pabundukan kec.pangkajene bersedia menerima jenazah beliau" jelasnya

Terkait dengan hal tersebut di atas Muarrif, S.H Selaku Ketua Umum PC. GMMP Kab.Pangkep sangat kecewa dengan aksi warga tersebut yang di duga dihasut atau diprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut

"Meminta pihak aparat terkait untuk mengusut tuntas pihak-pihak yg di duga melakukan Penghasutan atau propovakasi ke warga untuk melakukan penolakan jenazah tersebut, hal  tersebut diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah" tegasnya

Previous Post Next Post