Protokol Cegah Covid-19 di TPS Pilkada 2020 Bagi Pemilih dan KPPS
Semua pihak yang terlibat dalam pencoblosan dalam Pilkada 2020, termasuk pemilih dan KPPS, wajib mematuhi protokol kesehatan di TPS.
Mengenai protokol kesehatan di TPS saat pelaksanaan pemilihan Pilkada 2020, siaran resmi KPU RI menerangkan ada 12 ketentuan baru yang harus diperhatikan oleh para pemilih, yakni:
1. Pemilih wajib pakai masker di TPS
2. Pemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lain
3. Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di TPS
4. Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS
5. Pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos
Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)
Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang
Seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)
TPS harus disemprot disenfektan secara berkala
Ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius
Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS (termasuk tidak bersalaman)
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal memilih, imbauan pakai masker, bawa pulpen, dan kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP).
Selain itu, dalam siaran resminya, KPU RI juga menerangkan panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) dan KTP
2. Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS
3. Pemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
4. Sebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan selama 20 detik
5. Di pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuh
6. Pemilih mengisi formulir kedatangan dengan pulpen sendiri
Pemilih memakai sarung tangan plastik yang diberikan KPPS
7. Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPS
Selama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lain
Setelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan ke tempat sampah di TPS
Lalu, jari tangan pemilih ditetesi tinta oleh petugas KPPS
Terakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah.
Sementara protokol kesehatan yang harus dipatuhi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020 telah diatur dalam pasal 68 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Ringkasan ketentuannya bisa dilihat dalam perincian di bawah ini:
1. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
2. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih;
3. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai (ketentuan yang sama untuk pemilih);
4. Semua pihak menjaga jarak minimal 1 meter saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
5. Semua pihak tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya di TPS;
6. KPPS menyediakan sarana sanitasi yang memadai di TPS meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan;
7. KPPS mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antarpemilih;
8. Semua orang di TPS wajib menggunakan alat tulis masing-masing;
9. Anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas wajib menjalani cek suhu tubuh dengan alat yang tidak menyentuh fisik sebelum masuk ke TPS;
10. Anggota KPPS menjalani rapid test dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas pemda sebanyak 1 kali selama tahapan Pilkada;
11. Jika tak ada fasilitas rapid test di suatu daerah, anggota KPPS bisa memakai surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
Ketentuan selengkapnya terkait protokol kesehatan saat pemilihan di TPS bisa dilihat dalam PKPU Nomor 6 2020.