Program Ibas-Rio Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Ini Tanggapan Ketua LBH


LUWU TIMUR -- Program Visi-misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Irwan Bachri Syam-Andi Muhammad Rio Patiwiri Hatta (Ibas-Rio) memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Pasangan calon nomor urut 2 ini, menerapkan program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kecil dalam upaya melindungi dan memberikan pendampingan, kepada masyarakat miskin di Luwu Timur yang sedang menghadapi permasalahan hukum ada.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur, Muhammad Nur mengatakan bahwa hal itu sebagai bentuk kemajuan salah satu calon kepala daerah untuk berpikir untuk masyarakat kecil.

Menurutnya, beberapa tahun terakhir ini, tak ada calon kepala daerah berpikir semacam itu. Pasalnya, kata Cicik sapaan akrabnya kewajiban negara telah mengamanatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum. 

Tapi, kenyataanya masih banyak tersandung hukum bagi warga kecil karena tidak mampu membayar pengacara, walaupun dirinya tidak bersalah.

"Jika nantinya visi-misi diterapkan sudah pastinya pemerintah daerah akan membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk mengeluarkan dana APBD untuk bantuan hukum bagi warga miskin tidak dapat membayar pengacara sebagai pendampingan hukum," ungkap cicik, Sabtu (21/11/2020).

Walaupun saat ini, cicik menilai pemerintah pusat telah mengeluarkan anggaran melalui Kemenkumham, tapi itu belum cukup, memakan waktu panjang dan banyak embel-embelnya. 

"Kalau pemerintah daerah berpikir semacam itu, dipastikan program itu banyak warga miskin tertolong. dan visi-misi calon kepala daerah itu untuk warga Luwu Timur adanya perlindungan hukum masyarakat bisa terlindungi. Tinggal DPRD dan pemerintah daerah melakukan kesepatakan," ucapnya.

Beberapa daerah mengelar Pilkada di Sulawesi selatan, belum ada yang menerapkan semacam perlindungan hukum bagi masyarakat miskin.

Diketahui, visi-misi Ibas-Rio Tak hanya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Tapi juga fasilitasi bantuan hukum bagi aparatur desa. (*)


Previous Post Next Post