Polsek Sukamaju Bekuk Suami Istri yang Curi Handphone dan Terekam Kamera Pemantau

 

LUWU UTARA -  Tim Gabungan Polsek Sukamaju Luwu Utara, bersama Reskrim Luwu Timur dipimpin oleh Kapolsek Sukamaju Ipda Aswar  telah mengungkap pelaku Pencurian Handphone berdasarkan LP/44 / XI / 2020 / Sek Sukamaju, tanggal 11 Oktober 2020 dimana korban adalah Firdaus

Kapolsek Sukamaju Ipda Aswar mengatakan hasil penyelidikan padaJumat (14/11/2020), sekitar pukul 22.00 WITA personil Polsek Sukamaju berhasil mengidentifikasi  pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil rekaman CCTV di TKP.

“Pelakunya adalah suami istri keduanya teridentifikasi berdasarkan informasi masyarakat dan hasil rekamankamera pemantau,” kata Aswar.

Dua pelaku suami istri yang diamankan yakni DI (17) dan AY (20) warga Desa Tomoni Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

“Malamnya sekitar pukul 24.00 WITA personil Polsek Sukamaju menyelidiki sekaligus pengembangan ke wilayah Kabupaten Luwu Timur untuk mencari keberadaan pelaku, sekitar Pukul 04.00 WITA dibantu oleh Unit reskrim Polres Luwu Timur mengamankan keduanya di rumah kontrakan mliknya di Desa Mandiri Kecamatan Timoni, Kabupaten Luwu Timur,” ucap Aswar.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sukamaju dengan barang bukti berupa Handphone sebanyak 51 Unit (merek Samsung, Vivo dan Oppo)  dengan kerugian sekitar Rp 230.000.000.

“Hasil interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP pada Hari Rabu (11/11/ 2020) sekitar Pukul 01.30 WITA di Konter Milik Firdaus beralamat Kompleks Pasar Sukamaju Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Previous Post Next Post