PN Palopo Eksekusi Pengosongan Rumah di Benteng


PALOPO - Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Andi Mangile No 39, Kelurahan Benteng Keamatan Wara Timur dilakukan berdasarkan berita acara eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo Nomor : 4/PDT.EKS/2020/PN.PLP.

Prosesi pengosongan rumah yang dilaksanakan Rabu,  25 Noveber 2020 itu diwalai dengan pembacaan penetapan tersebut oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Kota Palopo.

Eksekusi itu terlaksana setelah pihak Bank Mega melakukan lelang di KPKNL Kota Palopo terhadap agunan milik Megawaty Musu secara terbuka. Objek lelang tersebut dimenangkan saudara Andry Dwi Putra berdasarkan hasil lelang pada tanggal 14 April 2020.

Pihak pemenang lelang pada awalnya sudah melakukan itikat baik dengan menawarkan beberapa solusi terhadap pemilik agunan. Namun, karena dalam hal ini Megawaty Musu menolaknya, sehingga pemenang lelang menempu jalur hukum untuk melakukan eksekusi pengosongan objek lelang dimaksud.

Jalannya eksekusi pengosongan rumah tersebut dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Palopo. (*)

Previous Post Next Post