12 tersangka dan Uang Tunai Sabung Ayam Diamankan Polres Tana Toraja



TANA TORAJA - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja berhasil mengamankan 12 tersangka tindak pidana judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu mengatakan melalui jumpa pers, penangkapan 12 pelaku tersebut diamankan dalam kurung dua minggu.

"12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, masing-masing lima orang di Kecamatan Rantepao, Dua orang di Kecamatan Sangalla Utara dan lima orang di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tanpa Toraja," kata AKBP Sarly Sollu, Selasa (17/11/2020).

Sarly menambahkan, selain 12 tersangka tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.830.000, 6 utas benang pengikat taji yang masih memiliki bekas darah.

"Kami juga turut mengamankan 3 buah dompet yang berisikan taji, 3 buah tas selempang, 1 Buah batu asah, 1 ekor ayam "bakka", Satu potongan isolasi yang sudah terpakai, satu potongan kaki ayam berwarna kuning bintik hitam dan 4 paha ayam," tambahnya

Atas perbuatannya, 12 tersangka tersebut diancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUH Pidana.

Previous Post Next Post