Bupati Luwu Terima Pernyataan Sikap KSPSI Terkait Penolakan UU Cipta Kerja

LUWU - Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Luwu melayangkan pernyataan sikap penolakan terhadap Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan sikap penolakan ini diserahkan langsung sekretaris KSPSI Luwu, Hidayat Ibrahim, ke Bupati Luwu, dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu, yang diterima masing-masing di ruang kerjanya, Luwu, Kamis 08 Oktober 2020.

Sekretaris KSPSI Luwu, Hidayat Ibrahim, mengatakan dengan tegas bahwa menolak pengesahan Omnibuslaw UU Cipta Kerja, menurutnya dalam pembahasan Klaster Ketenagakerjaan terhadap subtansi pasal-pasal yang sangat krusial dan tidak dapat disepakati, diantaranya Penghapusan Pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan dan jangka waktu PKWT.

“Dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dengan dihapusnya pasal 59 ini maka untuk semua jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan dapat di buat hubungan kerja PKWT dan untuk selamanya. Tidak ada lagi batasan jenis pekerjaan dan batas waktu. Ketentuan seperti ini sangat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup buruh dan keluarganya,” ujar Hidayat.

Hidayat, menjelaskan dalam UU Ciptaker, ketentuan Pasal 59 ayat 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Pasal 59 ayat 4 UU Ciptaker tidak mencantumkan batas waktu paling lama untuk pekerja PKWT. Berbeda dengan UU No 13/2003, yang mencantumkan paling lama 2 tahun. Kendati demikian, ada penjelasan bahwa aturan detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.

Terkait pernyataan sikap tersebut, KSPSI Luwu mendapatkan dukungan baik dari Bupati Luwu dan juga Ketua DPRD Luwu.

“Kami sangat mengapresiasi dan salut dengan gerakan serikat bersama pekerja dan buruh, tetap berjalan baik, junjung protokol kesehatan dan amanah konstitusi dalam menyampaikan aspirasi,” ucapnya. (*)

Previous Post Next Post