Bawaslu Tak Cantumkan UU, KPU Lutim Bingung Tindaklanjuti Pelanggaran Cabup Petahana

 


LUWU TIMUR - Rekomendasi yang diterbitkan bawaslu Luwu Timur yang sudah diterima oleh KPU atas dugaan pelanggaran administrasi, Ketua KPU Zaenal mengaku belum menemukan landasan untuk menindaklanjuti rekomendasi dikleuarkan oleh Bawaslu.

“Namun perlu dipahami bahwa isi dalam surat rekomendasi tersebut tidak berbunyi UU apa yang mau diterapkan. Bunyinya hanya diperintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Zaenal pada saat ratusan masyarakat menggelar unjuk rasa di depan kantor KPU Luwu Timur, Jumat (23/10/2020).

Bahkan, kata dia, untuk tahapan verifikasi berkas calon Husler-Budiman tidak ada yang keberatan atau komplen ke KPU. 

“Jadi kami anggap sah-sah saja, sehingga kami tetapkan. Jadi, tolong kalau ada yang temukan UU yang melanggar terkait perbedaan nama itu sampaikan ke kami,” katanya.

Previous Post Next Post