LUWU TIMUR - Ratusan masyarakat mengatasnamakan aliasi peduli demokrasi kembali unjuk rasa menuntut KPU Luwu Timur meminta untuk tidak merusak tatanan demokrasi di Luwu Timur. Bahkan dirinya pun meminta kepada KPU untuk melakukan pertemuan oleh bawaslu menggelar dialog atas permasalahan nama salah satu calon bupati dan wakil bupati yang dianggap melakukan pelanggaran administrasi.
"Kedatangan kami disini hanya untuk tidak merusak tatanan demokrasi di Kabupaten Luwu Timur ini. Apalagi salah satu kandidat diduga cacat administrasi, seharunya kpu mengambil sikap jangan hanya diam ditempat," teriaknya salah satu orator di depan kantor KPU.
Berselang beberapa menit pihak keamanan dan demostran sempat salin dorong oleh petugas. Atas kedatangan Kapolres Luwu Timur dapat meredam tak berujuk ricuh.
Kapolres Luwu Timur melakukan mediasi untuk melakukan pertemuan dengan melakukan dialog di kantor Bawaslu dan KPU serta pihak pelapor.
Sebelumnya, masyarat dokumen pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Muhammad Thorig Husler-Budiman, adanya perbedaan nama di e-KTP dengan B1KWK, sehingga pihak bawaslu menulusuri dan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi Husler-Budiman. Hal ini diketahui setelah bawaslu menerbitkan keterangan pers, Kamis (22/10/2020).
Dari keterangan pers bawaslu menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan adalah meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelengaraan pemilihan yang dilakukan oleh terlapor.
"Dimana terdapat perbedaan antara KTP Ir. H. Muhammad Thorig Husler yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur dengan B1KWK partai pengusungnya," kata ketua Bawaslu Rachman Atja dari keterangan persnya.
Lanjut Rachman, dugaan bertentangan atau tidak kesesuaian mengatur dangan pasal 47 ayat 1 peraturan komisi pemilihan umum nomor 1 tahun 2020 tantang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomo 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan keputusan komisi pemilihan umum nomor: 394/PL.02.2-Kpt-06-Kpu-kpu-VIII/2020 tentang pedoman teknis.
"Sehingga bawaslu Luwu Timur menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor register: 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/x/2020 pertanggal 12 oktober 2020, diduga memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Dengan begitu, bawaslu Luwu Timur telah mengeluarkan rekomendasi KPU untuk ditindaklanjuti pelanggaran administrasi salah satu calon bupati dan wakil bupati. "Dan selanjutnya ditindaklajuti dengan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Luwu Timur dan ditindaklajuti sesuai peraturan perundang-undangan," kuncinya.