LIPI Luncurkan Hasil Studi Pengelolaan Dana Desa

 


Jakarta, Humas LIPI. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Tri Nuke Pudjiastuti, mengatakan, Tim Kajian Desa Pusat Penelitian Politik LIPI telah menyelesaikan penelitian pada 2018 dan mengemas hasil studi dalam sebuah buku berjudul Pengelolaan Dana Desa: Studi dari Sisi Demokrasi dan Kapasitas Pemerintahan Desa.


“Buku Pengelolaan Dana Desa ini bisa menjadi masukan pemerintah dalam mengambil keputusan tentang desa,” ujarnya ketika membuka webinar Bedah Buku Pengelolaan Dana Desa, Studi dari Sisi Demokrasi dan Kapasitas Pemerintahan Desa, pada Rabu (23/09).

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan dana desa yang besarnya sekitar satu miliar rupiah bagi 74.958 desa di seluruh Indonesia. UU tersebut membuka ruang otonomi bagi desa untuk mengelola keungan sendiri melalui pemberian dana desa.

Nuke Menjelaskan, hasil studi pada 2017 menemukan jumlah desa tertinggal menurun sebanyak 17 persen menjadi 7.941. Jumlah desa berkembang meningkat sepuluh persen menjadi 58.313 desa, dan desa mandiri bertambah tujuh persen menjadi 7.839 desa.

“Akan tetapi, di samping cerita menggembirakan, tidak sedikit permasalahan yang masih mengemuka menyangkut pengelolaan dana desa. Seperti merebaknya kasus penyimpangan dana desa. Satu per satu kepala desa dan/atau aparat desa tersangkut kasus korupsi dana desa,” tambahnya.

Siti Zuhro, peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI menjelaskan ada tiga alasan pemberian dana desa. “Pertama, memberikan akses dan kesempatan bagi desa untuk menggali potensi sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan desa, dengan tetap memperhatikan ekologi pembagunan berkelanjutan; kedua memberikan bantuan kepada desa berdasarkan peraturan yang berlaku; dan ketiga memfasilitasi capacity building baik aparatur desa maupun masyarakat,” jelas Zuhro.

Zurho mengatakan, dinamika pemberian dana oleh pemerintah pusat ke desa-desa di seluruh Indonesia, dalam rangka memajukan kesejahteraan dan pembangunan desa, banyak menimbulkan masalah. Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga hal terkait munculnya fenomena korupsi dana desa.
Pertama, kenyataan bahwa masih mengemukanya kelemahan kapasitas kepala desa dan perangkat dalam mengelola dana desa.  Kedua, pemberian dana desa dalam jumlah demikian besar tanpa diikuti dengan penguatan komunitas dan kelembagaan demokrasi desa. Ketiga, kesulitannya pemerintah dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

Indikasi kesejahteraan rakyat seyogianya juga merujuk pada kesejahteraan desa di negara tersebut. Tetapi, Zuhro menjelaskan bahwa data menunjukkan desa semakin ditinggalkan rakyat.

Indikasi tersebut secara jelas memperlihatkan bahwa kehidupan di desa semakin sulit. Hal itu juga tercermin dari jumlah penduduk miskin desa yang hampir dua kali lebih besar daripada kota.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan menjadi lebih kuat bila ditopang oleh kedaulatan rakyat serta kemandirian lokal, yaitu daerah dan desa,” tutup Zuhro.

Zuhro berharap buku hasil penelitian pengelolaan dana desa ini dapat menjadi rekomendasi tetulis yang dapat menjadi bahan pemikiran dan rujukan pemangku kepentingan untuk memperbaiki pengelolaan dana desa. Melalui kebijakan yang diambil dengan berdasar pada hasil studi tersebut, diharapkan kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan desa bisa terwujud. (Sumber : 
http://lipi.go.id)

Previous Post Next Post