Hari Tani Nasional, Aliansi Satu Simpul Makassar Untuk Indonesia Mengalami Luka Setelah Mendapat Tindakan Refresif Satpol PP



MAKASSAR - Momentum Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September 2020 diperingati dengan berbagai cara di seluruh wilayah Indonesia, Kamis (24/9/2020).

 

Salah satunya di Kota Makassar peringatan Hari Tani Nasional dilaksanakan dengan turun kejalan menyampaikan aspirasi di berbagai titik diantaranya di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh "Aliansi Satu Simpul Makassar Untuk Indonesia" didalamnya terdapat beberapa organisasi Kepemudaan diantaranya Gerarakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Makassar, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Makassar, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Makassar.

 

Namun sangat disayangkan dalam proses penyampaian aspirasi yang dijamin oleh undang-undang pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 dan undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, terjadi tindakan Represif kepada sejumlah massa aksi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) yang menjaga di depan gerbang.

 

Satpol PP melakukan pemukulan secara sepihak kepada massa aksi sehingga sejumlah mahasiswa mengalami luka berat diantaranya Wiwin, Edy dan Yulius dari Kader GMKI Cabang Makassar, Selain itu Teobaldus Hemma Kader PMKRI Cabang Makassar, dicekik memakai kayu dan diseret masuk gerbang tak pelak menjadi sasaran pemukulan hingga terluka dan pingsan.

 

Menindak Lanjuti persoalan tersebut, Vanes Ponedi selaku Jendral lapangan, Aliansi Satu Simpul Makassar Untuk Indonesia (GMKI, PMKRI, GMNI, LMND dan KMHDI) Makassar menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya:

 

1. Meminta kepada Polrestabes Makassar segera menindak lanjuti laporan penganiayaan tertanggal 24 September 2020.

 

2. Meminta Kepada Polrestabes Makassar segera mengusut dan memproses pelaku penganiayaan memikul pertanggungjawaban hukum.

 

3. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk memecat Satpol PP pelaku penganiayaan tersebut.

 

“Demikian tuntutan kami atas nama "Alinasi Satu Simpul Makassar Untuk Indonesia" agar segera ditindak lanjuti dengan jangka waktu sampai pada 26 September 2020 apabila tidak diindahkan maka akan kembali dilaksanakan aksi susulan, " ujar Vanes Ponedi, Jenderal Lapangan

Previous Post Next Post