NAPI LAPAS PALOPO DAPAT REMISI KEMERDEKAAN


PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (17/08/2020) sore memberikan remisi atau pengurangan hukuman di HUT Kemerdekaan RI ke-75, kepada 452 narapidana.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan remisi yang didapat narapidana yakni pengurangan hukuman antara satu bulan hingga enam bulan masa pidana.

 

“Untuk Napi yang Bebas hari ini terdapat satu orang, yang sebenanrnya ada 3 yang kami usulkan, namun karena yang dua belum turun maka menunggu surat keputusan selanjutnya dari Kemenkumham,” kata Indra saat dikonfirmasi.

 

Previous Post Next Post