LUWU – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Luwu, Sulawesi
Selatan, HS (40) ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu.
HS ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa
rumahnya dicurigai kerap menjadi tempat transaksi sehingga polisi melakukan
penyelidikan.
“Penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang
curiga jika rumah milik HS kerap menjadi tempat mencurigakan terjadi transaksi
jual beli sabu, sehingga kami menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan
penggerebekan,” kata Kasat Narkoba, AKP Rafli saat diknfirmasi, Kamis
(27/08/2020).
“Saat dilakukan penggerebekan, didapati tersangka sedang
memasukkan bungkusan ke dalam kantong sebelah kanan baju yang dipakai,”ucap Rafli.
Kemudian, personel meminta agar bungkusan tersebut
dikeluarkan dan ditemukan satu saset bening berisikan sabu dengan berat delapan
gram.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti
tersebut adalah miliknya yang dapatkan dari seorang residivis asal Kecamatan
Kamanre yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Rafli.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah dos kecil
tempat sabu, dan satu buah handpone merek samsung warna hitam.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan guna
pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga
Selatan, Kecamatan Belopa.