Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga di Luwu Ditangkap




LUWU – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Luwu, Sulawesi Selatan, HS (40) ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu  karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu.

HS ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa rumahnya dicurigai kerap menjadi tempat transaksi sehingga polisi melakukan penyelidikan.

“Penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang curiga jika rumah milik HS kerap menjadi tempat mencurigakan terjadi transaksi jual beli sabu, sehingga kami menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan,” kata Kasat Narkoba, AKP Rafli saat diknfirmasi, Kamis (27/08/2020).

“Saat dilakukan penggerebekan, didapati tersangka sedang memasukkan bungkusan ke dalam kantong sebelah kanan baju yang dipakai,”ucap Rafli.

Kemudian, personel meminta agar bungkusan tersebut dikeluarkan dan ditemukan satu saset bening berisikan sabu dengan berat delapan gram.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dapatkan dari seorang residivis asal Kecamatan Kamanre yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Rafli.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah dos kecil tempat sabu, dan satu buah handpone merek samsung warna hitam.

Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

Previous Post Next Post