LUWU
UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara,
Sulawesi Selatan, mengamankan pemuda TRG (19) warga Kecamatan Sabbang, atas
perbuatannya yang telah melakukan dugaan perbuatan persetubuhan anak di bawah
umur BO (15).
Penangkapan
TRG sesuai laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020
tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang
terjadi pada Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasat
Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan perbuatan pelaku
dilakukan di salah satu gedung sekolah SMP di Kecamatan Sabbang.
“Pelaku
sudah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya," kata Syamsul Rijal saat dikonfirmasi awak media, Selasa
(18/08/2020).
Syamsul
mengatakan awalnya pada hari Rabu (12/08/2020) korban BO sempat kenalan dengan
TRG melalui telepon.
“TRG
mengajak BO keluar jalan jalan namun BO menolaknya, lalu keesokan harinya
Kamis (13/08/2020) TRG mengajak BO lagi
untuk keluar jalan-jalan kemudian sekitar pukul 22.00 WITA BO dijemput di depan
rumahnya kemudian mengajak kebelakang sekolah SMP,” ucap Syamsul.
Pada saat
tiba dibelakang SMP TRG menghentikan motornya kemudian memeluk BO dari arah
depan dan pada saat itu pula BO langsung menghindar namun TRG menahan BO
kemudian menariknya ke jalan beraspal.
“Setelah
korban BO duduk di aspal pelaku TRG langsung menidurkan BO untuk melakukan
perbuatan bejatnya,” ucap Syamsul.
Syamsul menuturkan bahwa antara korban dan pelaku
tidak ada hubungan asmara, baru sebatas kenalan, namun dengan perbuatan pelaku
yang memaksa korban sehingga dilaporkan ke Polisi.
"Pelaku
terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
penjara," jelas Syamsul. (salim)