Baru Kenal via Telepon, Pemuda di Luwu Utara Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur

 

 

LUWU UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan pemuda TRG (19) warga Kecamatan Sabbang, atas perbuatannya yang telah melakukan dugaan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur BO (15).

 

Penangkapan TRG sesuai laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 20.00 WITA.

 

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan perbuatan pelaku dilakukan di salah satu gedung sekolah SMP di Kecamatan Sabbang.

 

“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syamsul Rijal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/08/2020).

 

Syamsul mengatakan awalnya pada hari Rabu (12/08/2020) korban BO sempat kenalan dengan TRG  melalui telepon.

 

“TRG mengajak BO keluar jalan jalan namun BO menolaknya, lalu keesokan harinya Kamis  (13/08/2020) TRG mengajak BO lagi untuk keluar jalan-jalan kemudian sekitar pukul 22.00 WITA BO dijemput di depan rumahnya kemudian mengajak kebelakang sekolah SMP,” ucap Syamsul.

 

Pada saat tiba dibelakang SMP TRG menghentikan motornya kemudian memeluk BO dari arah depan dan pada saat itu pula BO langsung menghindar namun TRG menahan BO kemudian menariknya ke jalan beraspal.

 

“Setelah korban BO duduk di aspal pelaku TRG langsung menidurkan BO untuk melakukan perbuatan bejatnya,” ucap Syamsul.

 

Syamsul  menuturkan bahwa antara korban dan pelaku tidak ada hubungan asmara, baru sebatas kenalan, namun dengan perbuatan pelaku yang memaksa korban sehingga dilaporkan ke Polisi.

 

"Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Syamsul. (salim)

Previous Post Next Post