452 Napi Lapas Palopo Dapat Remisi HUT RI ke-75, Satu Orang Langsug Bebas

 


PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (17/08/2020) sore memberikan remisi atau pengurangan hukuman di HUT Kemerdekaan RI ke-75, kepada 452 narapidana.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan remisi yang didapat narapidana yakni pengurangan hukuman antara satu bulan hingga enam bulan masa pidana.

 

“Untuk Napi yang Bebas hari ini terdapat satu orang, yang sebenanrnya ada 3 yang kami usulkan, namun karena yang dua belum turun maka menunggu surat keputusan selanjutnya dari Kemenkumham,” kata Indra saat dikonfirmasi.

 

Indra mengatakan dari 720 penghuni Lapas Palopo saat ini, jumlah perkara tertinggi pertanggal 17 Agustus 2020 adalah kasus Narkotika.

 

“Kasus Narkotika ini menempati urutan tertinggi di Lapas Palopo, untuk tahanan ada 36 orang, dan Narapidana terdapat 372 orang sehingga keseluruhan sebanyak 408 orang dengan persentase 56,7 persen,” ucap Indra.

 

Kasus tertinggi kedua adalah kasus perlindungan anak yang menempati persentase sebanyak 17,5 persen.

 

“Kasus Perlindungan anak untuk tahanan sebanyak 10 orang, Narapidana ada 116 orang sehingga total keseluruhan sebnyak 126 orang,” ujar Indra.

 

 

Previous Post Next Post