PALOPO
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin
(17/08/2020) sore memberikan remisi atau pengurangan hukuman di HUT Kemerdekaan
RI ke-75, kepada 452 narapidana.
Kepala
Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan remisi yang didapat narapidana yakni pengurangan hukuman
antara satu bulan hingga enam bulan masa pidana.
“Untuk Napi yang Bebas hari ini terdapat satu orang,
yang sebenanrnya ada 3 yang kami usulkan, namun karena yang dua belum turun
maka menunggu surat keputusan selanjutnya dari Kemenkumham,” kata Indra saat dikonfirmasi.
Indra
mengatakan dari 720 penghuni Lapas Palopo saat ini, jumlah perkara tertinggi
pertanggal 17 Agustus 2020 adalah kasus Narkotika.
“Kasus
Narkotika ini menempati urutan tertinggi di Lapas Palopo, untuk tahanan ada 36
orang, dan Narapidana terdapat 372 orang sehingga keseluruhan sebanyak 408
orang dengan persentase 56,7 persen,” ucap Indra.
Kasus
tertinggi kedua adalah kasus perlindungan anak yang menempati persentase
sebanyak 17,5 persen.
“Kasus
Perlindungan anak untuk tahanan sebanyak 10 orang, Narapidana ada 116 orang
sehingga total keseluruhan sebnyak 126 orang,” ujar Indra.