Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Personil Polisi di Luwu Timur Dipecat

 

LUWU TIMUR  - Tiga anggota Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi dipecat dari kesatuannya, Selasa (18/08/2020). Ketiga anggota Polisi yang dipecata adalah Bripka AR, Brigpol NH dan Brigpol YN, ketiganya dipecat lantaran kasus narkoba yang menjeratnya.

 

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko yang  memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Luwu Timur. Dalam pelaksanaan upacara tersebut ketiga oknum anggota yang diberhentikan tidak hadir, namun demikian upacara berlangsung dengan lancar.

 

“Institusi kepolisian tak main-main dalam menindak anggota yang terjerat kasus kriminal khsusnya kasus narkoba, siapapun dia, meski dia polisi, sanksi tegas tetap jalan," kata Indratmoko, Selasa (18/08/2020).

 

Menurut Indratmoko, kasus yang menjerat ketiga personil kepolisian tersebut menjadi sebuah pembelajaran bagi anggota yang lainnya untuk tidak terjerumus kedalam kasus yang sama.

 

" Kejahatan narkoba menjadi atensi bagi kita semua. Kami sebagai aparat penegak hukum yang mestinya berada di garis depan untuk memberantas narkoba ini, bukan justru ikut terjerat," ucap Indratmoko.

 

Dia menghimbau kepada masyarakat bahwa per hari ini, ke-tiganya tidak lagi menyandang status sebagai anggota kepolisian.

Previous Post Next Post