Seorang Suami di Luwu, Potong Daun Telinga Istrinya





LUWU – Baco Bolong alias  Hasdi (43) seorang petani di Dusun Rambu, Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berhadapan dengan polisi setelah menganiaya istrinya berinisial CG (39) dengan cara memotong daun telinga.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan pelaku ditangkap oleh Unit Reserse dan Kriminal Polsek Larompong, Kabupaten Luwu, setelah memotong daun telinga istrinya hingga lepas pada Selasa (23/06/2020) sekitar pukul 01 : 30 WITA dini hari sesuai laporan Poisi Nomor : LPB / 55 / VI / 2020 / Res. Luwu / Sek. Larompong, tanggal  22 Juni 2020.

“Pelaku tega menganiaya istrinya dengan cara memotong daun telinganya menggunakan sebilah bambu yang dibuat tajam. Senjata bambu memang sengaja disiapkan pelaku, karena kesal, sang istri jarang menyiapkan makanan untuk suaminya,” kata Faisal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/06/2020).

Lanjut Faisal, pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah warga di Dusun Salobunga, Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu namun atas laporan warga Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus langsung melakukan penangkapan di desa tersebut.

"Daun telinga istrinya yang sebelah kanan, terpotong. Sementara pelaku sudah kami amankan bersama sebilah pisau bambu," ucap Faisal.

Hingga saat ini korban CG, kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. sementara suaminya, diamankan di Polsek Larompong untuk pemerikaaan lanjutan.



Previous Post Next Post