Nyamar Jadi Tukang Ojol, Polisi ini Tangkap Pelaku Penganiayaan


PALOPO - Satresmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penganiayaan terhadap RL (14) di jalan Patang Kota Palopo Senin,29 Juni 2010 sekitar pukul 12.00 WITA.

Penangkapan dilakukan atas laporan HR pada 6 Juni lalu yang merupakan keluarga RL sendiri. Dalam laporan tersebut,disebutkan bahwa pelaku penganiayaan yang namanya diinisialkan RL

Setelah menerima laporan tersebut, team Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan letak posisi pelaku berada. Dalam penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di jalan Patang kota Palopo.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, team Resmob langsun menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan pelaku,salah satu anggota Resmob Polres Palopo yaitu Bripka Ronal menyamar jadi tukang ojek online(OJOL) agar mempermudah menangkap pelaku.

"Saya sengaja menggunakan atribut OJOL agar mempermudah tugas penangkapan pelaku,"ucap Ronal.

Setelah pelaku diamankan dan  interogasi,pelaku mengakui perbuatannya yaitu menganiaya korban dan selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.

Adapun kronologis penganiayaan terhadap korban ialah,pada saat itu korban sedang pulang mengantar jenazah kemudian datang pelaku menghadang korban dan mengatakan "kau itu hari yang borongi saya" setelah itu pelaku menganiaya dengan cara memukul pada bagian muka, mencekik dan menginjak korban.Akibat kejadian tersebut,korban mengalami luka bengkak pada bagian muka.
Previous Post Next Post