LUWU - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid
dan mantan pejabatnya Asmawi Alwi mendekam di ruang sel tahanan Polres Luwu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP Faisal
Syam, mengatakan, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi
stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017. Kerugian negara akibat
perbuatan kedua tersangka, mencapai Rp 120 juta.
"Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September
2019, dan hari ini, sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Belopa
Kabupaten Luwu," kata Faisal Syam, saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon, Rabu (10/06/2020).
Menurut Faisal, saat pelimpahan berkas tersangka ke
Kejari Belopa Kabupaten Luwu, baik Mursyid maupun Asmawi keduanya dalam kondisi sehat.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu,
Erni Veronika Maramba, mengatakan, keduanya kini dititip di sel tahanan Polres
Luwu.
"Sementara kita titip di sel Polres Luwu, sambil
merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar," ucap
Erni.
Kuasa hukum kedua tersangka Lukman S Wahid, membenarkan jika
kliennya kini menjalani kurungan badan di Polres Luwu. Keduanya dititip di
Polres karena Lapas Makassar, tidak menerima tahanan titipan selama pandemi
covid-19.
"Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa
berstatus tahanan kota, rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kami
ajukan ke Kejari, saat ini saya masih berada di Polres Luwu, mendampingi kedua
klien saya,” ujar Lukman.