Korupsi Dana Kube, Mantan Kadis Sosial Luwu dan Stafnya Disel




LUWU -  Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid dan mantan pejabatnya Asmawi Alwi mendekam di ruang sel tahanan Polres Luwu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017. Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, mencapai Rp 120 juta.

"Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019, dan hari ini, sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Belopa Kabupaten Luwu," kata Faisal Syam, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/06/2020).

Menurut Faisal, saat pelimpahan berkas tersangka ke Kejari Belopa Kabupaten Luwu, baik Mursyid maupun Asmawi  keduanya dalam kondisi sehat.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Erni Veronika Maramba, mengatakan, keduanya kini dititip di sel tahanan Polres Luwu.

"Sementara kita titip di sel Polres Luwu, sambil merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar," ucap Erni.

Kuasa hukum kedua tersangka Lukman S Wahid, membenarkan jika kliennya kini menjalani kurungan badan di Polres Luwu. Keduanya dititip di Polres karena Lapas Makassar, tidak menerima tahanan titipan selama pandemi covid-19.

"Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota, rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kami ajukan ke Kejari, saat ini saya masih berada di Polres Luwu, mendampingi kedua klien saya,” ujar Lukman.

Previous Post Next Post