LUWU UTARA - Unit
Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (04/05/2020) berhasil
menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial SS (22) sementara
korbannya IR (15). Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Karet, Desa Rompu,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara setelah kabur beberapa hari usai
melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan
penangkapan sesuai laporan polisi: LPB / 73 / I V / 2020 / SPKT/ polres Luwu
Utara. Tanggal 02 April 2020, pelaku melakukan aksinya di belakang Pasar Sentral
Masamba, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.
"Pelaku ditangkap setelah
beberapa hari bersembunyi dengan selalu berpindah-pindah tempat namun info
terakhir yang didapat penyidik pelaku kembali ke rumahnya, sehingga polisi
langsung mendatangi rumahnya hingga akhirnya ditangkap," kata Syamsul.
Menurut Syamsul, tindakan
pemerkosaan yang dialami gadis IR sesuai laporan dan keterangan korban sebanyak
10 orang.
"Menurut keterangan korban, pelaku pemerkosaan ada
sekitar 10 orang tapi dari keterangan pelaku SS mereka hanya berempat,
hal ini masih sementara diselidiki dan keberadaan mereka,” ucapnya.
Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari kecurigaan
keluarga korban yang merasa aneh dengan perkembangan korban sehingga mencari
tahu kepada korban lalu keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu
Utara.
Modus pelaku dilakukan dengan menjemput korban pada Kamis
(02/04/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WITA, di dekat lapangan Kampung Baru,
Desa Uraso, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan sepeda
motor kemudian korban dibawah pelaku ke belakang Pasar Sentral Masamba dan
ditempat tersebut sudah ada beberapa orang teman pelaku lalu memaksa korban
untuk berhubungan badan. (SLM)