Kabur Beberapa Minggu, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi




LUWU UTARA  - Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (04/05/2020) berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial SS (22) sementara korbannya IR (15). Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Karet, Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara setelah kabur beberapa hari usai melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan penangkapan sesuai laporan polisi: LPB / 73 / I V / 2020 / SPKT/ polres Luwu Utara. Tanggal 02 April 2020, pelaku melakukan aksinya di belakang Pasar Sentral Masamba, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.

"Pelaku ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi dengan selalu berpindah-pindah tempat namun info terakhir yang didapat penyidik pelaku kembali ke rumahnya, sehingga polisi langsung mendatangi rumahnya hingga akhirnya ditangkap," kata Syamsul.

Menurut Syamsul, tindakan pemerkosaan yang dialami gadis IR sesuai laporan dan keterangan korban sebanyak 10 orang.

"Menurut keterangan korban, pelaku pemerkosaan ada sekitar 10 orang tapi dari keterangan  pelaku SS mereka hanya berempat, hal ini masih sementara diselidiki dan keberadaan mereka,” ucapnya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari kecurigaan keluarga korban yang merasa aneh dengan perkembangan korban sehingga mencari tahu kepada korban lalu keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara.

Modus pelaku dilakukan dengan menjemput korban pada Kamis (02/04/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WITA, di dekat lapangan Kampung Baru, Desa Uraso, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan sepeda motor kemudian korban dibawah pelaku ke belakang Pasar Sentral Masamba dan ditempat tersebut sudah ada beberapa orang teman pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. (SLM)


Previous Post Next Post