PALOPO - Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H
tinggal beberapa hari dan berlangsung di tengah wabah pandemi covid-19. Untuk
mencegah dan memutus mata rantai
penularannya pemerintah Kota Palopo memutuskan untuk melaksanakan Salat
Idul Fitri di rumah saja atau melarang pelaksanaannya di Masjid atau Tanah
lapang.
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir mengatakan keputusan
tersebut merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), para ulama dan pihak terkait lainnya.
“Hasil keputusan rapat bersama bahwa pelaksanakan Salat
Idul Fitri di rumah saja, kami tidak membolehkan di Masjid ataupun di Tanah
Lapang, demi menghindari penyebaran Corona atau covid-19,” kata Judas Amir saat
dikonfirmasi Rabu (20/05/2020).
Menurut Judas, Keputusan ini sejalan dengan imbauan
pemerintah pusat dan tokoh nasional yang telah menganjurkan masyarakat agar
sebaiknya salat idul fitri tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.
"Tentunya ini untuk menghindari hal-hal yang ada
kaitannya dengan kerumunan dan berkumpulnya banyak orang di tengah pandemi
covid-19. Dimana kita tahu bersama bahwa bahaya dan cara terjangkitnya virus
ini dari orang ke orang," ucap Judas.
Judas menyampaikan bahwa masyarakat di Kota Palopo tidak
bisa melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk
imbauan ini.
"Pemerintah Kota Palopo adalah perpanjangan tangan
pemerintah pusat di daerah dalam melakukan pekerjaan, kita harus selalu tunduk
dalam sebuah aturan, bahwa apa yang kita lakukan tidak boleh bertentangan
dengan yang peraturan yang lebih tinggi,” jujar Judas.
Sementara Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan
bahwa sebagai warga negara Indonesia, adalah wajib mematuhi imbauan yang
dikeluarkan pemerintah.
“Imbauan itu untuk kebaikan kita semua dalam rangka
mencegah penyebaran covid-19, jadi tolong ikuti untuk Salat Idul Fitri di rumah
saja bersama keluarga, demi memutuskan mata rantai penularan covid-19,” tutur
Alfian.
Ketua NU Palopo, Zainuddin Samide, mengatakan pelaksanaan
salat idul fitri 1441 H di rumah sudah disampaikan, baik pemerintah maupun
ulama juga dan menjadi wajib untuk kita ikuti.
“Sudah ada seruan tersebut berdasarkan Surat Edaran
Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah
Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19 begitupun
dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan
Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19,” jelas Zainuddin.