Cegah Penularan Covid-19, Salat Idul Fitri di Palopo Diimbau di Rumah Saja



PALOPO  - Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H tinggal beberapa hari dan berlangsung di tengah wabah pandemi covid-19. Untuk mencegah dan memutus mata rantai  penularannya pemerintah Kota Palopo memutuskan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja atau melarang pelaksanaannya di Masjid atau Tanah lapang.

Wali Kota Palopo, HM Judas Amir mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ulama dan pihak terkait lainnya.

“Hasil keputusan rapat bersama bahwa pelaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja, kami tidak membolehkan di Masjid ataupun di Tanah Lapang, demi menghindari penyebaran Corona atau covid-19,” kata Judas Amir saat dikonfirmasi Rabu (20/05/2020).

Menurut Judas, Keputusan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat dan tokoh nasional yang telah menganjurkan masyarakat agar sebaiknya salat idul fitri tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.

"Tentunya ini untuk menghindari hal-hal yang ada kaitannya dengan kerumunan dan berkumpulnya banyak orang di tengah pandemi covid-19. Dimana kita tahu bersama bahwa bahaya dan cara terjangkitnya virus ini dari orang ke orang," ucap Judas.

Judas menyampaikan bahwa masyarakat di Kota Palopo tidak bisa melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk imbauan ini.

"Pemerintah Kota Palopo adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dalam melakukan pekerjaan, kita harus selalu tunduk dalam sebuah aturan, bahwa apa yang kita lakukan tidak boleh bertentangan dengan yang peraturan yang lebih tinggi,” jujar Judas.

Sementara Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia, adalah wajib mematuhi imbauan yang dikeluarkan pemerintah.

“Imbauan itu untuk kebaikan kita semua dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, jadi tolong ikuti untuk Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga, demi memutuskan mata rantai penularan covid-19,” tutur Alfian.

Ketua NU Palopo, Zainuddin Samide, mengatakan pelaksanaan salat idul fitri 1441 H di rumah sudah disampaikan, baik pemerintah maupun ulama juga dan menjadi wajib untuk kita ikuti.

“Sudah ada seruan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19 begitupun dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19,” jelas Zainuddin.


Previous Post Next Post