LUWU
– RH (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, terduga pengedar
Narkotika jenis sabu-sabu. RH ditangkap di perbatasan Kabupaten Luwu dengan
Kabupaten Wajo, tepatnya di Desa Batulappa, Kecamatan Larompong Selatan, Jumat
(10/4/2020) kemarin.
Kasat
Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, RH warga Wajo, ditangkap ketika
sedang duduk di depan sebuah kios di Desa Batulappa.
Sebelum
penangkapan, Rafli mengaku menerima banyak aduan apabila di wilayah perbatasan
kerap terjadi transaksi sabu. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan dan curiga
dengan gerak-gerik RH.
Polisi
lalu mendatangi RH yang berada di depan sebuah kios. Saat dilakukan
penggeledahan badan, polisi menemukan sabu dengan berat 2,46 gram di kantong
RH.
"Kami
lakukan pemantauan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RH
lalu kami ke RS Hikmah Belopa untuk menjalani pemeriksaan suhu tubuh guna
memastikan RH tidak terpapar Virus Corona atau Covid-19,” kata Rafli, sabtu
(11/04/2020).
"Setelah
suhu tubuhnya dinyatakan normal, pelaku kita bawa ke Polres Luwu untuk
pengembangan," ujar Rafli.
Selain
menahan RH, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok, satu
unit handphone, dan satu unit motor matic.
"RH
mengakui sabu yang diedarkan diperoleh dari salah satu bandar di Wajo," ucap
Rafli.