JAKARTA - Revisi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
dilakukan pemerintah RI mengingat sedang ada wabah corona di Indonesia.
Revisi cuti bersama tahun 2020 Hari Raya Idul Fitri dari
tanggal 26-29 Mei 2020 diganti tanggal 28-31 Desember 2020. Keputusan ini
diambil setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK
Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir keputusan ini diambil sebagai imbas dari
penyebaran virus corona di tanah air.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam
Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait imbauan tidak
mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020," kata Muhadjir Effendy
melalui keterangan tertulis yang dikirim.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti
bersama adalah sebagai berikut:
- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei
2020.
- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal
28 Oktober 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak
tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31
Desember 2020.
Kebijakan ini termasuk mengubah Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01
Tahun 2020.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini
dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02
Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun
2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2020.
RTM dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh Menko
Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah,
Menag Fachrur Razi
Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo,
Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.